Dutainfo.com – Jakarta : Aparat kepolisian Republik Indonesia dalami dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan sindikat narkoba,sebanyak 12 pelaku sindikat narkoba jenis sabu internasional terancam hukuman mati karena dijerat hukuman pasal berlapias.
Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari dalam jumpa pers di Mall Season city, Jakarta Barat, Sabtu ( 23/8 ) mengatakan tidak hanya masalah narkobanya saja yang akan disidik petugas akan tetapi kita juga akan meneliti apakah ada pencucian uang nya.
Barang bukti seberat 22 kg yang disita dan dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian adalah jenis madu dan kristal ice itu dibawa oleh para tersangka dari Negara Hongkong, Negara China, Turkey. Kedua belas tersangka itu adalah O, LS,FJ,S,MH,LM,SHB,SP,SH,SZ,PN,ALF mereka terdiri dari Warga Negara Indonesia dan WNA Tiongkok, dan Nigeria. Masih menurut Arman semua jenis barang haram itu siap edar. Dan masih kita tindak lanjuti untuk pengembangan. ( Tim )