Dutainfo.com- Jakarta : Mantan Komandan Pusat Polisi Militer ( Danpuspom ) Mayor Jenderal TNI ( Purn ) Djasri Marin bersama tim advokasi Prabowo mendatangi Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
Hal ini terkait tindak lanjut tuduhan yang dilayangkan mantan Panglima ABRI Jenderal ( Purn ) Wiranto kepada Letjen TNI ( Purn ) Prabowo Subianto yang dituduh melanggar HAM dan penculikan pada tahun 1998.
“Kami datang penuhi undangan Bawaslu,mengenai tindak pidana pemilu yang dilakukan pak Wiranto.Bawaslu meminta bukti-bukti, kami telah melengkapi bukti-bukti. Pertama, pak Wiranto memberikan statemen bahwa pak Prabowo adalah inisiator yang melakukan penculikan 1998. Kedua pak Prabowo staf TNI, kami membawa saksi yang memeriksa pada tahun itu,apa yang disampaikan Pak Wiranto tidak benar,” ucap Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta ( 23/6 ), seperti dikutip merdeka.com. Kami datang kesini bersama tim advokasi dan Pak Djasri Marin mantan Danpuspom. Mayjen TNI ( Purn ) Djasri Marin memastikan bahwa tuduhan kepada Prabowo oleh Wiranto adalah tidak benar. Sebab, Prabowo tidak memiliki kewenangan untuk lakukan operasi pada saat itu,kasus kerusuhan Mei 99,Prabowo jelas tidak terlibat. Dia kan bukan pengambil keputusan dia bukan Panglima ABRI, ucap Djasri. ( Tim )