Dutainfo.com – Jakarta : Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhirnya menjatuhkan Vonis Lima Tahun penjara bagi terdakwa TB Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan.
Adik kandung Ratu Atut Chosiah,terbukti lakukan suap terhadap mantan ketua MK , Akil Mochtar dalam kasus sengketa pilkada Lebak dan Provinsi Banten,kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana Chasan,”dikurangi masa tahanan,ucap Hakim Matheus ( 23/ 6 ).
Selain itu Hakim juga menambahkan hukuman kepada terdakwa Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara,yang meringankan terdakwa Wawan adalah belum pernah dihukum serta memiliki putra yang masih dalam tanggungan nya. Mendengar putusan vonis dari hakim, Wawan yang suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyatakan akan berunding dengan tim pengacaranya. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa,yakni hukuman 10 tahun penjara dan denda 250 juta subsider tiga bulan. ( Tim )