Dutainfo.com – Jakarta : Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Jakarta Barat, Lukman Hakim Kartasasmita, di tuntut 9 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Tipikor.
Terdakwa Lukman didakwa melakukan tukar guling tanah milik PT KAI sehingga ada temuan BPK negara rugi Rp 39 milar. Atas perbuatannya tersangka Lukman, harus berhadapan dengan hukum. Jaksa penuntut umum menuntut 9 tahun pidana badan untuk mantan Kepala BPN Jakbar itu, namun hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.
Akan tetapi dalam tingkat banding hukuman dinaikan menjadi 9 tahun oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta, seperti dikutip detik.com, Selasa ( 23/6 ). (Tim)