Ruko pabrik sabu di Jelambar

image

Kombes Pol Eko Daniyanto: Tersangka Rusli alias Alung(44) pemilik industri narkoba jenis sabu di ruko Utama Sakti Raya nomor 29-29A,Jelambar Wijaya Kusuma,Jakarta Barat.memang sudah kita lakukan penyelidikan sejak Desember 2013 tahun silam.

Informasi ini kita dapatkan dari laporan masyarakat,lantas kita lakukan penyelidikan lebih dalam pada bulan Desember,dan akhirnya dapat kita ringkus,ungkap Dir Narko Polda Metro Jaya,Kombes Pol Eko Daniyanto(17/5).        Anggota Dir Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang kimia untuk membuat sabu berupa HSL 20 liter,Aseton 60 liter,Red Fosfor 50 liter,Asmasoho 400 ribu butir.dan sabu mentah jika disiram acettone akan menjadi sabu siap pakai seberat 15 gram.    Tersangka Rusli memproduksi barang haram tersebut di ruko lantai 3,pengakuan tersangka pada petugas bahwa narkoba tersebut tidak untuk diedarkan,hanya untuk dibagikan ke teman-teman dekat saja. (Hdr/yoel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.