Dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua orang menjadi tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan pengadaan armada bus Busway Articulated paketI dan II sekitar 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung RI,Setia Untung Arimuladi mengungkapkan penyidik kembali telah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka yaitu GNW,Kasie Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI,dan seorang pensiunan PNS Dishub DKI berinisial HH,ucap Untung (20/5). Masih lanjut Untung bahwa kedua tersangka baru ini telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau mark up dalam pengadaan Busway. (Tim)