Dutainfo.com-Jakarta: Humas Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Johan Budi SP,mengatakan Menteri Agama Suryadharma Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi pada kasus penyelenggaraan haji 2012/2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah lama menyelidiki kasus itu termasuk investigasi ke Negara Arab Saudi untuk mengumpulkan bahan dan data dari pejabat Kementerian Agama dalam rangka mendapatkan data penyelidikan,ungkap Johan (22/5).
Hasil gelar perkara,disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dengan menjadikan tersangka SDA,namun ketika disinggung kerugian negara Johan belum dapat merincinya. (Tim)