Dutainfo.com-Jakarta: Saya terima putusan Hakim tiga tahun penjara kata Hercules Rosario Marshall tapi dia tetap bersikeras tidak melakukan pemerasan.
Menurut Hercules bisnis pengamanan yang dilakukan bersama PT TJakra Multi Strategi adalah sah itu kan ada surat perjanjian dilakukan dengan sadar,dan mereka yang mengundang saya,ungkap Hercules di Pengadilan Jakarta Barat. Masih ungkap Hercules,atas putusan tiga tahun penjara atas dirinya,dia menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Tim kuasa hukumnya untuk mengajukan banding,ucapnya (8/5). Ketua Majelis Hakim,Prim Haryadi menyatakan bahwa secara sah dan terbukti melakukan pemerasan berulang kali,majelis hakim memvonis tiga tahun penjara bagi terdakwa Hercules Rosario Marshall,tegas Prim Haryadi. Putusan vonis tiga tahun ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa,Hercules diyakini melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang. (Yul/Hdr)