Dutainfo.com-Jakarta: Hercules Rosario Marshall telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa yang menuntut lima tahun Pidana Badan.
Menanggapi putusan vonis tiga tahun bagi terdakwa Hercules,Kapolres Jakarta Barat,Kombes Pol Fadil Imran menyatakan bahwa dirinya selaku penegak hukum menghormati prose hukum soal ringan hukuman terhadap Hercules biarlah masyarakat yang menilainya,tegas Fadil kepada awak media saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat(8/5). (Yul/Hdr)