Kapolres Jakarta Barat,Hormati Putusan Hukum terhadap Hercules

image

Dutainfo.com-Jakarta: Hercules Rosario Marshall telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa yang menuntut lima tahun Pidana Badan.

Menanggapi putusan vonis tiga tahun bagi terdakwa Hercules,Kapolres Jakarta Barat,Kombes Pol Fadil Imran menyatakan bahwa dirinya selaku penegak hukum menghormati prose hukum soal ringan hukuman terhadap Hercules biarlah masyarakat yang menilainya,tegas Fadil kepada awak media  saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat(8/5).    (Yul/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.