Dutainfo.com- ST alias Oma (57) wanita lanjut usia ditangkap reserse narkoba Polres Jakarta Barat karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 46,7 gr dirumah kostnya jalan Kebon Sayur,Mangga Besar,Taman Sari,Jakarta Barat.
Diduga barang haram tersebut didapat dari orang suruhan seorang narapidana di Lapas Cipinang,ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha,kepada awak media,di Mapolres Jakarta Barat. Masih ungkap Gembong bahwa disinyalir tempatnya tersangka itu akan digunakan sebagai gudang narkoba oleh para pebisnis narkoba.sebelum petugas menangkap ST narkoba itu baru saja kurang lebih 2 jam dikirim seseorang,tutup Gembong. (Hdr/tim)