Dutainfo.com-Jakarta: Berkas Perkara kasus narkoba dengan tersangka Roger Danuarta sudah rampung,dalam waktu 1-2 hari ini akan dilimpahkan pihak penyidik Polsek Pulogadung ke kejaksaan.
“Ya benar berkas perkaranya sudah rampung,kalau tidak besok mungkin lusa akan kita kirim ke kejaksaan guna diteliti,ucap Kapolsek Pulogadung Kompol Zulham Effendy,Kamis (27/2). Pihak penyidik berkeyakinan untuk menetapkan Roger Danuarta sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Kalau pihak keluarga berkeinginan agar Roger direhabilitasi,tentunya kami pihak kepolisian hanya dapat menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pengadilan,ungkap Zulham. (Tim)