Dutainfo.com- Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar secara sah ditetapkan Badan Narkotika Nasional(BNN) sebagai tersangka kepemilikan dan penguasaan Narkotika dan obat – obatan terlarang.
Kepala Humas BNN,Kombes Sumirat mengatakan Jumaat (17/1) AM (Akil Mochtar) telah ditetapkan sebagai tersangka,AM dijerat dengan Pasal 111,112 dan 116 Undang Undang Narkotika tentang kepemilikan dan Penguasaan Narkotika serta obat-obat terlarang.
Masih ungkap Sumirat,bahwa pihak BNN sebelumnya telah meminta keterangan 15 orang saksi,termasuk dari penyidik KPK disaat pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika di meja kerja AM beberapa waktu lalu.
Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka maka pihak BNN akan berkoordinasi dengan pihak KPK,tutup Kombes Sumirat. (Tim)