Kasus Kajari Praya,KPK Berwenang Penuh

Dutainfo.com-Penangkapan tanggan KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah,di hotel dengan seorang pengusaha wanita berinisial LAR, sepenuhnya diserahkan Kejagung ke KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi dalam siaran Pers nya mengatakan Kejaksaan akan memberikan sanksi kepegawaian dengan membebas tugaskan Kajari Praya,Subri dan apabila dari hasil penyidikan oleh KPK terbukti bersalah maka Subri akan dipecat dengan tidak hormat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Masih kata Untung bahwa dalam kasus suap ini Kejaksaan menjamin sepenuhnya kasus ini diserahkan pada KPK,kami tidak akan campur tanggan.KPK berwenang penuh tanggani seluruh tindakan Hukum terhadap oknum Kajari Praya Subri,tutup     Kapuspenkum.(Tim)