Dutainfo.com-Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di tetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar,dalam perkara Pilkada Lebak Banten.
“Dua alat bukti sudah ditemukan penyidik KPK dan kita sudah tetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus penyuapan berkaitan dengan sengketa Pilkada Lebak,”ungkap Ketua KPK Abraham Samad di jakarta,(17-12).
Masih kata Abraham, KPK menjerat Atut dengan Pasal 6 Ayat 1 a Undang undang Tipikor Tahun 1999 ju Pasal 55. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta bersama Wawan(Adik) menyuap Akil Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Lebak Banten,kata Abraham.(Tim/ags)