Dutainfo.com- Polres Jakarta Utara melalui Satuan Narkoba,berhasil mengungkap jaringan Narkoba dari hasi pengembangan para tersangka MB,ES,AB dan MY.mereka sebelumnya ditangkap dikawasan Penjaringan Jakarta Utara.
Narkoba yang berhasil diamankan Reserse Narkoba 5 bungkus jenis sabu hampir 1Kg senilai Rp 826,050 Juta dan 7,328 pil ekstasi senilai Rp 2,9 Milyar,total hampir Rp 4 Milyar. Ribuan pil ekstasi di amankan dari dalam loker kayu dibungkus plastik makanan ikan dari China,di sebuah bedeng tempat istirahat juru parkir dikawasan Asemka Glodok, Tamansari Jakarta Barat.
Pengungkapan Narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara ini diduga Barang haram tersebut akan digunakan pada Tahun Baru,Ucap Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Utara Kompol Donny Adityawarman di Jakarta.(Sdk)