Dutainfo.com- Komisi Pemberantasan Korupsi minta Imigrasi cekal 5 orang agar tidak pergi ke luar negeri terkait kasus suap Kajari Praya Subri.
Jubir KPK Johan Budi mengungkapkan terkait kasus suap Jaksa Subri,KPK telah meminta kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar mencekal 5 orang yakni, 1. Kepala Pengadilan Negeri Praya Sumedi,2. Jaksa Kejari Praya Lombok Tengah Apriyanto Kurniawan, 3. Dirut PT Pantai Aan Bambang Wiratmadji S, 4.Dewi Santimi Hakim PN Praya, 5. Anak Agung Putra Wiratjaya Hakim PN Praya Lombok Tengah.
Kelima orang tersebut di jadikan saksi oleh KPK,ucap Johan di Gedung KPK. Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Kajari Praya M Subri sebagai tersangka penerima suap dan Pengusaha Wanita Lusita Ani Razak tersangka penyuap dalam kasus pengurusan sertifikat palsu tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, tersangka Lusita Ani Razak menyuap Kajari Praya M Subri,berupa uang ribuan US Dolar dan Rp 23 juta. Ke dua tersangka tertangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tanggan oleh KPK.(Tim)