Jakarta, Duta Info.com Usulan hukuman kerja sosial bagi para pelanggar Perda no. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Hukuman itu akan dikenakan bagi warga yang memberikan uang kepada pengemis dan buang sampah sembarangan, hal ini dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
” Sanksi sosialnya bermacam-macam. Kalau ada warga yang kedapatan memberikan uang pada pengemis akan kita tangkap, lalu suruh mereka kerja sosial, berupa cuci toilet di terminal-terminal” ucap Wakil Gubernur Ahok di Jakarta, Jum’at ( 29-11 ).
Akan tetapi usulan ini belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat, Sebab hukuman kerja sosial belum diatur oleh kitab undang-undang hukum pidana.
Kita tunggu lah revisi KUHP oleh rekan-rekan dewan perwakilan rakyat ( DPR ) , semakin cepat maka akan cepat pula realisasi bagi sanksi sosial. ( Tim )