Ketua Rukun tetangga (Rt) 011/9 Kelurahan jelambar baru ABD dilaporkan warganya sendiri, Hidayat (57) ke Polres jakarta barat 18 Nov 2013, dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan dan memprovokator warga setempat agar membongkar pagar tembok miliknya serta tindakan melampaui kekuasaanya sebagai ketua Rt dengan menahan kartu tanda penduduk(E ktp) dan surat PBB.
Ketika wartawan Investigasi dutainfo.com menemuinya di ruang penyidik satreskrim polres jakarta Barat untuk konfirmasi. Hidayat menceritakan sebenarnya
Hati kecil saya tidak mau melaporkan dia (Abd ketua Rt) tapi ya bagaimana ini kan negara hukum dan setiap ada kejadian berupa tindak kriminal ya harus di laporkan ke polisi,ucapnya.
Permasalahannya adalah sudah hampir satu tahun ini Ktp elektronik dan surat Pbb saya ditahan oleh dia selaku ketua Rt,sudah beberapa kali saya mendatangi kelurahan menanyakan Ktpdan Pbb namun oleh pihak kelurahan mengatakan bahwa ktp dan pbb sudah diambil ketua Rt Abd,kemudian saya berkali kali minta kepada Abd agar Ktp dan Pbb dikembalikan akan tetapi tidak di gubris.
Sempat juga saya minta pertolongan ke pak lurah akan tetapi sama halnya, sampai saya terpaksa mengadukan hal ini ke polres Jakarta Barat.
Dan masalah lain Abd bicara ke seluruh warga bahwa saya bukan warga disini lagi serta memprovokator warga untuk merusak pagar tembok saya, mungkin ini ada hubungan dendam pribadi Abd dengan saya yang sudah lama terjadi.
Ketika disingung dendam lama?dia enggan berkomentar nantilah biar Bapak penyidik dulu yang tahu,kilahnya. (Hendrik)