KASAD Perintahkan Proses Hukum Harus Tuntas Terkait Penusukan Babinsa Di Jakarta Barat

Foto: KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penusukan terhadap anggota Babinsa Koramil 02/Tambora, Kodim 0503/Jakarta Barat, Serda Saputra, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, perintahkan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini.

“Saya perintahkan lakukan investigasi menyeluruh, kejar jangan sampai walk away begitu saja,” ujar Jenderal TNI Andika Perkasa saat Coffe Morning dan Olahraga bersama Pimpinan Media Massa di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).

Masih kata Jenderal TNI Andika Perkasa, saat ini kasus tengah diperiksa oleh Polisi Militer.
“Anggota TNI agar tak main hakim sendiri,” tegasnya.

Kita harus proses hukum sampai tuntas, tidak boleh gitu-gitu, apapun masalahnya tidak boleh main hakim sendiri.

KASAD juga akan memanggil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

“Saya akan panggil Danpuspomad,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI M Zaenal membenarkan pelaku penusukan Babinsa Pekojan Koramil 02/Tambora Serda Saputra adalah oknum Marinir TNI AL, dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan dalam proses penyelidikan oleh Polisi Militer TNI AL.

“Ya benar pelaku adalah prajurit Marinir TNI AL dan sudah ditangkap POMAL,” kata Laksamana Pertama TNI M Zaenal.

Sementara Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi, S.Sos mengatakan pelaku penusukan terhadap Babinsa Serda Saputra diduga oknum TNI AL dan saat ini telah ditangkap Polisi Militer.

“Oknum ya saat kejadian pelaku mengaku demikian,” kata Kolonel Valian.

Tak kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil ditangkap oleh petugas gabungan POM TNI.

Penusukan Babinsa Serda Saputra terjadi di Hotel Mercure di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (22/6/2020) dinihari.

Sebelumnya terjadi keributan didalam hotel, saat itu Serda Saputra berusaha melerai, namun nahas Serda Saputra justru menjadi korban penusukan senjata tajam pelaku dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun meninggal dunia.
(Tim)

Kejaksaan Negeri Jakbar Tahan Mantan Kasi Pem Kelurahan Sukabumi Selatan

Foto: Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat Edwin bersama tim saat mengamankan tersangka TPU mantan Kasi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan, Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial TPU mantan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada, Rabu (24/6/2020).

Terhadap tersangka TPU dilakukan penahanan karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu A. Arianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih mengatakan kepada tersangka TPU akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan.

“Ya benar tersangka akan menjalani tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih, pada awak media, (24/6/2020).

Lebih lanjut Reopan mengatakan tersangka TPU diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2019 saat saksi KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan untuk meminta surat pernyataan ahli waris dari almarhum P (suami saksi).

Surat pernyataan ahli waris tersebut akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk.

“Tersangka akan menerbitkan surat pernyataan ahli waris tersebut dengan syarat meminta bagian 35%,” ungkap Reopan.

Selanjutnya selesai mencairkan dana dari rekening almarhum P, saksi KM menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer ke rekening tersangka.

Dalam kasus ini kami akan terus mendalami ada atau tidak keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka TPU.

“Tim penyidik akan terus menggali dan mendalami apakah ada pihak lainya yang terlibat selain tersangka TPU,” tutup Reopan. (Hdr)

Kadispen TNI AL: Oknum Marinir Penganiaya Babinsa Sudah Ditangkap POMAL

Foto: Kadispen TNI AL Laksamana Pertama M Zaenal (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penganiayaan seorang Babinsa Koramil 02/Tambora, Kodim 0503/Jakarta Barat, Serda Saputra, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI M Zaenal membenarkan pelaku adalah oknum Prajurit Marinir TNI AL.

“Ya benar yang bersangkutan adalah Prajurit Marinir TNI AL,” ujar Laksamana Pertama M Zaenal, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Masih kata Zaenal, saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan oleh Polisi Militer TNI AL (POMAL).

“Hingga kini masih proses penyelidikan oleh Polisi Militer TNI AL,” ungkapnya.

Korban penganiayaan itu adalah Babinsa Pekojan Koramil 02/Tambora Kodim 0503/JB Serda Saputra, di depan Hotel Mercure Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (22/6/2020) dinihari.

Sebelumya Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi S.Sos mengatakan pelaku penganiayaan mengaku anggota Marinir TNI AL.

“Oknum ya saat kejadian pelaku mengaku demikian,” ucap Kolonel Valian.

Saat ini pelaku sudah diamankan Polisi Militer dan masih menjalani pemeriksaan.

Namun sayang Valian belum merinci secara detail siapa pelaku dan berapa orang pelakunya.

“Masih dalam proses pihak Polisi Militer, ya,” ucap Kolonel Valian.
Namun pelaku telah ditangkap tak kurang dari 24 Jam, Senin Pagi.

Seperti diketahui sebelumnya Serda Saputra berusaha melerai keributan di dalam Hotel namun nahas justru dia yang menjadi korban penusukan senjata tajam hingga tewas.

“Saat terjadi keributan anggota kami mencoba melerai tapi malah almarhum yang terkena tusukan,” tutup Valian.
(Tim)

Pelaku Penusuk Babinsa Kodim 0503/JB Telah Diamankan Polisi Militer

Foto: Upacara Militer dilaksanakan untuk almarhum Serda Saputra Anggota Babinsa Koramil 02/Tambora Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Aparat gabungan Polisi Militer TNI, Dan Polisi Militer TNI Angkatan Laut telah mengamankan pelaku yang diduga merupakan oknum anggota TNI AL, terlibat dalam penusukan anggota Kodim 0503/Jakarta Barat, didepan hotel kawasan Tambora Jakarta Barat.

“Ya benar, pelaku mengaku perwira TNI-AL dan sudah diamankan Polisi Militer,” ujar Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi, S.Sos, Selasa (23/6/2020).

Untuk terduga pelaku penusukan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polisi Militer (POM).

“Karena mengaku perwira sehingga proses penyelidikan melibatkan Polisi Militer, kami koordinasi dengan POM TNI AD dan POM TNI AL,” ungkap Kolonel Valian.

Kami menunggu proses penyelidikan yang sepenuhnya dilakukan oleh POM TNI AL.

Korban penusukan Serda Saputra adalah anggota Babinsa Koramil 02/Tambora Kodim 0503/Jakarta Barat.
Tak kurang dari 24 Jam pelaku berhasil kita amankan dan dibawa Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Hdr)

Polsek Kalideres Jakbar, Berhasil Meringkus 3 Tersangka Pemerkosaan

dutainfo.com-Jakarta: Tiga tersangka pemerkosaan terhadap seorang wanita keterbelakangan mental SP (21), diringkus Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat.

“Ya benar telah kita amankan tiga orang tersangka pemerkosaan yakni BH (24), EEM (24), dan AP (21),” ujar Kapolsek Kalideres Kompol H Slamet, Senin (21/6/2020).

Masih kata Kompol Slamet dari hasil pemeriksaan tiga pelaku merupakan oknum Security disalah satu Rumah Sakit Swasta diwilayah Kalideres, mereka terbukti melakukan tipu muslihat dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

Lebih lanjut Kompol Slamet memaparkan, saat kejadian korban sedang berjalan dekat rumahnya, lalu bertemu tersangka kemudian korban diajak ketempat kosan tersangka diwilayah Dadap Tangerang mengunakan sepeda motor.

“Korban kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan secara bergilir,” ungkap Slamet.

Setelah memuaskan aksi bejatnya, korban diajak ke salah satu tempat penginapan, lagi-lagi korban dipaksa memuaskan nafsu bejat tersangka.

Hingga kini ketiga tersangka masih berada di Mapolsek Kalideres guna proses hukum lanjutan.
(Chand/Hdr)