Kapuspenkum Kejagung: Tugas Jaksa hanya eksekusi Djoko Tjandra

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Djoko Tjandra, pihak Kejaksaan Agung menyatakan kewenangan lembaga ini hanya mengeksekusi hukuman badan terhadap Djoko Tjandra.

“Jaksa hanya mengeksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan menahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).

Masih kata Setiyono, Hakim PK tak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP, memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk menahan.

“Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009 MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima bersalah, terhadap Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” ungkapnya.

Selain hukuman pidana badan, Djoko juga harus membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uang di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Nah, Eksekusi terhadap putusan yang telah ada kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara pidana merupakan kewenangan Jaksa, sambung Hari.

“Putusan MA atas PK sudah inkrah sehingga eksekusi pada 31 Juli 2020. Jaksa mengeksekusi Djoko Tjandra setelah pihak Kepolisian menangkap Djoko Tjandra di Malaysia”, kata Hari.

Selanjutnya setelah eksekusi Djoko Tjandra dijalankan, maka tugas Jaksa selesai, dan penahanan Djoko Tjandra adalah wewenang Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, tutupnya. (Tim)

Terkait Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung Masih Mendalami

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI berjanji akan transparan ungkap keterlibatan Jaksa Pinangki terkait berpergian keluar negeri tanpa seizin atasan dan diduga bertemu Djoko Tjandra.

“Kita akan perdalam dulu, yang jelas kita akan transparan, kita tindak Jaksa P tersebut.

Dan akan kita putuskan apakah Jaksa P terlibat atau tidak disisi pidananya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, kepada awak media, Selasa (4/8/2020).

Disisi lain Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pemeriksa di Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI, sudah menyerahkan laporan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki kepada pihak Jampidsus Kejagung RI.

“Laporan itu tentu akan ditelaah dulu ya,” ungkap Hari Setiyono.

Nah dari hasil telaah nantinya akan ada waktu tertentu mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami sampaikan.

Sebelumya diberitakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung RI.

Pencopotan jabatan struktural Jaksa Pinangki berdasarkan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung RI No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang hukuman disiplin tingkat berat, berupa pencopotan jabatan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, mengatakan Jaksa Pinangki telah sembilan kali berpergian keluar negeri tanpa seizin pimpinan, pergi ke Malaysia dan Singapura dengan menggunakan dana pribadi.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin keluar negeri itu sudah merupakan pelanggaran disiplin, kata Hari pada Rabu 29 Juli 2020.
(Tim)

Personel Kodim 0503/JB Ikuti Arahan Pangdam Jaya Via Virtual

dutainfo.com-Jakarta: Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono memberikan arahan kepada Dandim 0503/Jakarta Barat Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P yang diikuti seluruh personel Kodim 0503/JB, apel luar biasa mendengarkan arahan Pangdam Jaya melalui aplikasi virtual video conference, dilaksanakan di ruang Meeting Makodim 0503/JB, Jl S Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (3/8/2020).

Pasi Ops Kodim 0503/JB Kapten Inf Sugianto mengatakan sebelum pelaksanaan Virtual Zoom Meeting, Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, memimpin langsung pengecekan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, bagi seluruh personel antara lain menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, wajib cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer serta menjaga jarak aman.

Selanjutnya kegiatan acara inti pengarahan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono yang dikuti seluruh personel Kodim 0503/JB.

Didalam arahannya Mayjen TNI Eko Margiono, meminta “Di masa Pandemi Covid-19 ini kepada seluruh personel wajib menjaga kebersihan pangkalan.

Dalam bertugas tetap selalu melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” himbau Pangdam Jaya.

Selain itu Pangdam Jaya juga mengingatkan seluruh personel agar selalu menjaga sinergitas TNI-Polri dan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya.

“Koperasi Kartika Kodam Jaya adalah milik seluruh personel Kodam Jaya maka apabila ada Sisa Hasil Usaha (SHU), harus dibagikan rata tanpa melihat pangkat dan jabatan,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya, Mayjen TNI Eko Margiono yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Pangkostrad mengharapkan, walaupun saya pindah satuan tetap jaga hubungan silahturahmi bagi personal Kodam Jaya yang berniat anaknya daftar TNI maka harus disiapkan dengan baik, jangan sampai kalah karena faktor jasmani dan kesehatannya.

“Kepada seluruh personel Kodam Jaya saya mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasamanya serta mohon doa restu guna melaksanakan tugas sebagai Pangkostrad,” tutupnya.
(Hdr)

Damkar Jakbar Kerahkan 18 Mobil Kebakaran di Cengkareng

Foto: Ilustrasi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kebakaran rumah tinggal di Cengkareng, Jakarta Barat pihak pemadam kebakaran mengerahkan sedikitnya 18 unit mobil pemadam.

“Benar telah terjadi kebakaran di Gang Swadaya,” ujar petugas call center Damkar Jakarta Barat, Trisno, Sabtu (1/8/2020) sore.

Masih kata Trisno, petugas menerima informasi kebakaran pada pukul 16.45 WIB lokasi kebakaran di Jl Swadaya RT 4/5, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Informasi yang terbakar adalah rumah tinggal,” ungkap Trisno.

Kami terjunkan 18 unit mobil damkar dan alat pendukung lainnya.

Namun Trisno belum bisa memastikan apa penyebab kebakaran di rumah tinggal.
(Tim)

Tiga Begal Bersajam Diamankan Polsek Tambora Jakbar

Foto: Ketiga pelaku begal Bersajam saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil meringkus tiga orang begal bersenjata tajam, dirumah kontrakannya, pada Sabtu (1/8/2020) siang.

Ketiga pelaku berinisial S, H, dan R merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Ya benar ketiganya sudah beraksi diwilayah Tambora, sebanyak lima kali, yakni Tanah Sereal 2 kali, Pekojan 1 kali, Jembatan Besi 1 kali, dan Tamansari 1 kali,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, Sabtu (1/8).

Masih kata Kompol Iver Son, saat mereka dapat target sasaran, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menakuti korbanya.

Korban yang ditakuti akhirnya harus menyerahkan benda berharga seperti HP atau Sepeda Motor jika korban melawan saat ditodongkan senjata tajam, pelaku tak segan-segan melukai.

“Setelah kami menerima laporan dari sejumlah korban pembegalan ketiga pelaku, tim Reskrim yang dipimpin Kanit AKP Suparmin langsung menyelidiki,” ungkapnya.

Hasilnya cukup memuaskan karena ketiga pelaku berhasil terlacak oleh Polisi dirumah kontrakan kawasan Tambora, saat digeledah didalam rumah kontrakan kecil itu ada dua senjata tajam jenis clurit, dua samurai, dan 1 badik.

“Selain itu kami juga menemukan alat hisab sabu (bong) dan satu palstik kecil berisikan sabu siap pakai, ada HP barang bukti curian iPhone dan Samsunh J5,” katanya.

Kini ketiga pelaku menjalani pemeriksaan urine di Mapolsek Tambora, guna mengetahui apakah positif narkoba atau tidak.

Para pelaku ini akan kita kenakan pasal berlapis yakni 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman diatas lima tahun penjara, Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara dan kalau terbukti positif narkoba akan kita kenakan Pasal 112 dan 114 Undang – undang tentang Narkotika, tutupnya.
(Elw/Hdr)