Operasi Yustisi Gabungan TNI-Polri Dan Kejaksaan Di DKI Terapkan Sanksi Sosial Dan Denda Admin

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Operasi Yustisi di DKI, Jakarta melibatkan pihak TNI-Polri, Satpol PP dan Kejaksaan, telah menyegel 19 perkantoran dan 188 tempat makan lantaran melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) jilid II.

“Ya ada 19 perkantoran yang kita lakukan penyegelan karena tidak sesuai dengan aturan Pergub 88, kemudian tempat makan atau minum ada 188 tempat yang juga kita segel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (24/9/2020).

Masih kata Kombes Yusri penyegelan tersebut merujuk pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kami himbau kepada seluruh perkantoran dan rumah makan untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan,” tegasnya.

Selama kegiatan operasi yustisi ada tercatat 73.532 penindakan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sebanyak 33.688 diberikan teguran tertulis, 4.031 teguran lisan, sanksi sosial 33.321 dan 2.492 denda administrasi.

“Untuk denda ada Rp 402.335.000 dan sudah diterima oleh Pemda DKI, Jakarta,” ungkap Yusri.

Didalam pelaksanaan operasi yustisi ini melibatkan personel gabungan Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan.
(Tim)

Kejagung: Atasan Jaksa Pinangki Kita Periksa

Foto: Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat dijadikan tersangka oleh penyidik Kejagung RI, berbaju tahanan Kejagung warna pink

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa atasan langsung Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus Djoko Tjandra.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, menjelaskan apakah ada keterkaitan jaksa lain dalam kasus Pinangki.

“Apakah ada jaksa lain yang turut membantu Jaksa Pinangki, semua sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk atasan langsung yang bersangkutan,” ujar Ali Mukartono, Kamis (24/9/2020).

Jaksa Pinangki itu jabatannya eselon IV, Kasubag di Biro Perencanaan. Atasan langsungnya Kabag nya kita periksa. Nanti kita bisa dengar keterangan yang bersangkutan di persidangan tambah Ali.

“Sepanjang Pinangki izin keluar negeri beberapa kali itu tahu, tapi urusan terkait dengan Djoko Tjandra beliau tidak tahu menahu selaku atasannya,” ungkap Ali.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menjabat sebagai Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, telah dicopot jabatannya dan dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. (Tim)

Kapolres Jakbar Dan Dandim 0503/JB Lepas Tim Khusus Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P dan Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru Sik.

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dan Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, memimpin kegiatan Satgas Pencegahan Covid-19 di Mako Polres Jakarta Barat, Jl S Parman Slipi, Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).

Kegiatan ini diikuti puluhan personel TNI-Polri, Satpol PP, dan perwakilan komunitas ojek online.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan bahwa pada hari kami dari tiga pilar Jakarta Barat melepas tim khusus penegak disiplin protokol kesehatan Covid-19.

“Jadi kita sama-sama disini bersama unsur tiga pilar Jakarta Barat dan Komunitas ojek online bersama untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.

Dirinya mengajak kepada komunitas ojek online untuk bersama-sama mengingatkan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dan mereka membantu secara sukarela.

Kita disini mengetahui bahwa komunitas ojek online memiliki anggota yang cukup banyak tersebar oleh karena itu kami merangkul mereka untuk lebih efektif mengingatkan satu sama lainya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dimana Satgas ini akan melaksanakan patroli mobile selama 1×24 jam diwilayah Jakarta Barat.

“Jadi kami disini membagi ke dalam 2 kegiatan yakni secara mobile dan stasioner,” ungkap Audie.

Di Jakarta Barat sambung Audie ada 25 titik stasioner yang memang kami khususkan menjaga sampai tengah malam.

Saat ini kami melepas Satgas penanganan Covid-19 secara mobile dimana satgas tersebut akan melakukan kegiatan secara mobile sekaligus memantau perkembangan dan informasi dari masyarakat tentang kerumunan maupun para pelanggar protokol kesehatan, tutupnya.
(Hdr/elw)

Kejari Sabang Sinergitas Dengan Pemko Penyuluhan Hukum PAD

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat SH MH. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pemerintah Kota Sabang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sabang dengan menggelar Penyuluhan Hukum Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertempat di Aula Lantai IV Kantor Walikota Sabang, Selasa (22/9/2020).

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Sabang T. Azrul Kamal SH, mengatakan kegiatan ini bertujuan sebagai upaya Pemda untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena mengingat saat ini kebutuhan belanja daerah semakin meningkat, dikarenakan banyaknya sektor pelayanan yang bertambah, namun tidak diiringi dengan peningkatan pendapatan, selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk peningkatan kualitas dan kapasitas birokrasi dan tata kelola pemerintah yang bersih bebas dari KKN dan bisa mengadakan pengadaan barang jasa seusia dengan ketentuan yang ada, katanya.

Dalam hal ini Sekda Kota Sabang Drs Zakaria MM turut mengajak semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah guna mengurangi tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat, sekaligus menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembiayaan pembangunan daerah.

“Saya memandang kegiatan ini sangat penting untuk mensukseskan program pemerintah dalam mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan serta upaya minimalisir permasalahan yang akan muncul di kemudian hari,” kata Zakaria.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Choirul Parapat SH MH, menambahkan ada dua hal yang akan didiskusikan yakni strategi optimalisasi pendapatan asli daerah dan pencegahan terjadinya korupsi.

“Tentu ada titik-titik rawan terjadinya penyimpangan yang akan merugikan pemerintah, nantinya kita akan bersinergi dengan bagian hukum Pemko Sabang, manakala diperlukan aturan hukum yang bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah, kami pihak Kejaksaan berterima kasih pada bagian hukum, selaku pihak yang melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi terutama dalam sektor Pengadaan barang dan jasa yang perlu diarahkan,” jelas Choirun.

Kajari Sabang Choirun Parapat juga berharap ini bisa menjadi wadah diskusi terutama dengan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih berhati-hati didalam mengelola barang dan jasa.

“Semoga kegiatan ini bisa bisa menjadi wadah diskusi terutama dengan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, dan nantinya bisa lebih berhati-hati didalam mengelola kegiatan terkait pengelolaan barang dan jasa,” tutup Choirun.(Tim)

Polisi Grebeg Panti Pijat Saat PSBB Jilid II

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Utara, mengamankan 9 orang terapis di panti pijat kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tiga orang dijadikan tersangka, sementara 9 terapis dikirim ke panti sosial khusus Kedoya Jakarta Barat.

“Adanya tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andi, pada awak media, Selasa (22/9/2020).

Panti pijat Trendy Massage berlokasi di ruko Kelapa Gading Indah Blok V, Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek pada Senin (21/9), selain melanggar perotokol kesehatan di massa PSBB Jilid II, juga menyediakan jasa prostitusi.

“Dari hasil pemeriksaan Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap kegiatan usaha di massa pandemi Covid-19,” ungkap AKBP Aries.

Ada tiga orang yang dijadikan tersangka oleh Polisi yakni TI sebagai kasir, AF sebagai kasir, dan DD sebagai supervisor.

Sementara Wakil Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menambahkan, selain tiga orang yang dijadikan tersangka oleh polisi, ada sembilan terapis kita lakukan proses melalui Kasudin Sosial Jakarta Utara, sudah dicek kesembilan orang ini terbukti PSK.

Selanjutnya para terapis ini akan dibawa ke Panti Sosial Khusus perempuan di Kawasan Kedoya Jakarta Barat.

“Mereka akan dilakukan pembinaan selama 6 bulan hingga 1 tahun,” kata Ali.

Sebelum dibawa ke panti sosial Kedoya Jakarta Barat, kesembilan terapis ini sudah dilakukan rapid test, tutup Ali. (Tim)