Di Awal Bulan Puasa Kejari Banyuwangi Kembali Musnahkan Barbuk Narkoba Hingga Pidana Umum

Foto: Pemusnahan Barbuk Narkoba oleh Kejari Banyuwangi.

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi di awal Bulan Puasa kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana umum, dan perkata tipiring, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di Halaman Kejari Banyuwangi, Jl Jaksa Agung R Suprapto No 63 Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (4/4/2022).

Pemusnahan barang bukti itu terdiri dari jenis sabu sebanyak 9,76 gram, pakaian, hp, botol air mineral berisi minuman arak Bali sebanyak 35 buah, kartu domino, kartu remi dan parang.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti, dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho, yang juga dihadiri Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Mardiyono, Kasubsi Penuntutan Pidum Robi Kurnia Wijaya serta tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Senin (4/4/2022).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba, dan tindak pidana umum ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht, jadi sudah ada kekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. (Hdr/iyl)

Rugikan Negara Rp 6 M Buronan Korupsi Pembebasan Lahan Ditangkap Kejagung

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, tangkap seorang buronan Herliansyah yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan pembebasan lahan untuk sarana prasarana umum 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur.

“Ya benar tim tangkap buronan kejaksaan agung, telah mengamankan Herliansyah pada Jumat 1 April 2022 pukul 17.50 wib di Jl Tekukur 2 Termindung Permai Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (2/4/2022).

Masih kata Ketut, Herliansyah merupakan terpidana perkara dugaan korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan untuk sarana umum tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 6.025.909.860.

“Herliansyah ini merupakan PPTK pengadaan tanah untuk proyek pembagunan pelabuhan Kenyamukan di Kutai Timur pada 2011, saat itu Herliansyah diduga melakukan pembebasan lahan dilakukan dengan pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Masih sambung Ketut, pada tahap 1 tahun 2011, diduga ada pembayaran ganti rugi Rp 1.520.047.000 setelah dipotong pajak penghasilan Rp 75.992.350, sehingga merugikan negara Rp 1.444.054.650.

Selanjutnya pada Pembebasan tanah tahap 2 pada 2012, pembayaran yang tak sesuai jumlahnya lebih besar mencapai Rp 4.820.956.800 setelah dipotong pajak penghasilan Rp 239.101.590 dan merugikan keuangan negara Rp 4.581.855.210.

“Total kerugian keuangan negara Rp 6.025.909.860,” jelas Ketut.

Herliansyah telah diputus bersalah oleh Pengadilan tingkat Mahkamah Agung RI pada 2019 lalu, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan, namun saat yang bersangkutan akan dieksekusi melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO dan berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI.
(Tim)

Polsek Tanjung Duren, Koramil 03/GP Bersama RT/RW Gelar Deklarasi Anti Tawuran Di Jelambar (Hukrim)

Foto: Kapolsek Tanjung Duren Kompol M Wibisono dan Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto saat deklarasi anti tawuran di Jelambar.

dutainfo.com-Jakarta: Guna antisipasi aksi tawuran yang marak terjadi saat Bulan Suci Ramadhan khususnya di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Polsek Tanjung Duren, Koramil 03/GP dan RT/RW, gelar Deklarasi Anti Tawuran, di Jelambar III Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022).

Deklarasi ini dihadiri elemen masyarakat seperti Ketua RT, Ketua RW dan Tokoh masyarakat, hal tersebut dilakukan guna mencegah aksi tawuran yang kerap terjadi di wilayah.

“Ya benar deklarasi anti tawuran ini kami bersama Koramil 03/GP, Kecamatan, RT/RW dan Tokoh Masyarakat, guna melakukan pencegahan aksi kriminal khususnya tawuran,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol M Wibisono, Kamis (31/3).

Masih kata Wibisono, deklarasi anti tawuran ini adalah bentuk tindakan kepolisian yang mana adalah strategis polisi dimana kita menggunakan prevention crime atau pencegahan terhadap kejahatan.

“Tujuan deklarasi ini juga untuk mengetahui akar permasalahan yang terjadi di masyarakat yang memang kerap melakukan tawuran terlebih saat Bulan Suci Ramadhan,” ungkapnya.

Masih sambung Wibisono, kami juga mengumpulkan elemen masyarakat dari mulai RT/RW dan Tokoh Masyarakat, guna melakukan sosialisasi dan himbauan.

“RT dan RW mempunyai peranan penting dalam membina warganya,” tegasnya.

Nantinya apabila deklarasi atau kesepakatan dilanggar tentunya akan menempuh jalur hukum yang ada.

Kapolsek juga menghimbau kita saling jaga mengawasi, apabila ada tindakan kriminal segera laporkan pada kami.

Sementara Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto, ditempat yang sama mengatakan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang sebentar lagi akan memasuki Bulan Suci Ramadhan, maka kita jaga bersama-sama agar Ramadhan ini, tetap kondusif, aman dan tentram, sehingga ibadah puasa kita bisa khusyuk.

“Kita jaga bersama-sama wilayah kita agar tetap kondusif, sehingga kita semua menjalani ibadah puasa dapat khusyuk,” kata Kapten Inf Sriyanto.

Masih kata Sriyanto, apabila masyarakat menemukan adanya tindak kriminal atau tawuran, segara laporkan pada kami.
(Tim)

Mantap Kodim 0503/JB Ungkap Penimbunan Solar Di Kembangan Jakbar

Foto: Dandim 0503/JB Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Personel Kodim 0503/Jakarta Barat, yang dipimpin langsung Komandan Kodim 0503/JB Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa, mengungkap penimbunan belasan ton solar, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).

Komandan Kodim 0503/JB Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa, mengatakan, pengungkapan dan pengerebekan penimbunan solar itu berawal dari temuan Babinsa di lapangan menduga adanya praktik penimbunan solar.

“Ya awalnya informasi dari Babinsa, akhirnya kami grebek tadi pagi, tempat penimbunan solar di kawasan tempat pembuangan sampah, di Kembangan Jakarta Barat,” ujar Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa, kepada awak media, Rabu (30/3/2022).

Selain mengamankan belasan ton solar, pihaknya juga mengamankan satu orang bernama AM yang diduga sebagai pemilik penimbun dan tiga mobil boks serta dua mobil tangki yang digunakan untuk menimbun solar.

“Modus operasi yang dilakukan AM, yakni membeli solar ke setiap SPBU di wilayah Jakarta Barat, setelah itu solar ditimbun ke mobil tangki dan boks,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Dandim, solar itu dijual kepada pihak proyek untuk bahan bakar alat berat, mereka jual Rp 9.000 per liter kepada pihak proyek.

Dalam satu hari, penimbunan solar itu bisa menjual 12 ton, dan bisa meraup keuntungan Rp 92 juta.

“Dalam satu hari hingga dua hari bisa meraup Rp 92 juta, pengakuan mereka baru tiga Minggu, jadi sudah berapa keutungan mereka,” papar I Made.

Selanjutnya untuk barang bukti dan AM selaku pemilik, diserahkan kepada Polres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan. (Tim)

Vokalis MFL Yang Dijadikan Tersangka Kasus Narkotika, Oleh Polres Jakbar Jalani Asesment

dutainfo.com-Jakarta: Setelah ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus penyalahgunaan narkotika, vokalis Band Sisitipsi MFL, telah menjalani Asesment oleh tim terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), DKI Jakarta pada Rabu (23/3/2022).

Hal ini dilakukan guna mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkotika meliputi aspek medis dan sosial.

Kanit 1 Sat Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan kemarin sore 29/3/2022 kami telah menerima hasil Asesment dari tim terpadu BNNP DKI Jakarta.

“Hasilnya MFL memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi dan akan kami bawa yang bersangkutan MFL ke BNNP selama 3 bulan,” ujar AKP Harry Gasgari, Rabu (30/3/2022).

Masih kata Harry, sesuai dari tim terpadu MFL memenuhi persyaratan menjalani proses rehabilitasi atau perawatan.

Seperti diketahui vokalis band Sisitipsi MFL ditangkap Polres Jakarta Barat pada Kamis (17/3) karena penyalahgunaan narkotika.

MFL als Ojan ditangkap di Blok M, Jakarta Selatan terkait narkotika.
(Hdr/elw)