Polsek Tambora Jakbar Tangkap 6 Pelaku Curanmor

dutainfo.com-Jakarta:Kurun Waktu 2 pekan jajaran polsek tambora jakarta barat berhasil mengamankan 6 pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat

Ke 4 pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial SR, CG, FA, AS, SA dan SG dimana para pelaku kerap melancarkan aksinya di sejumlah wilayah di tambora jakarta barat

“Dari ke 6 (enam) pelaku yang berhasil diamankan oleh polsek tambora merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu 2 pekan dan diamankan dibeberapa lokasi berbeda,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan saat di Mapolsek Tambora, Selasa, 28/6/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan, ada empat LP yang dilaporkan oleh para korbannya dan dalam kurun waktu dua Minggu semua pelaku berhasil ditangkap.

“Para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus seperti menggunakan kunci palsu, mengambil kunci sepeda motor korban hingga menggunakan Kunci Letter T,” ucapnya

Pertama kasus pencurian dengan korban MSI di mana ia parkirakan kendaraannya di depan gang tempat tinggalnya kawasan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat pada (26/5/2022).

Sepeda motor korban jenis Honda matik dicuri oleh SA dan SB dengan masuk ke dalam rumah untuk ambil kunci kendaraan.

“Jadi setelah mengambil kunci dia buru-buru keluar rumah dan membawa kabur sepeda motor korban, ujarnya

Lokasi kedua, berada di Jalan Bandengan Utara III RT12/11 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Korban berinisial ARS kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra 125 saat memarkirkan di depan rumahnya.

Setelah korban melihat CCTV di sekitar lokasi kejadian, ternyata pencuri sepeda motornya adalah tetangganya sendiri berinisial CG.

Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tambora untuk ditindak lanjuti pada (7/6/2022).

“Jadi setelah kami menerima laporan, tim buser langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” terang wanita yang akrab disapa Kompol Ocha.

Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Krendang Timur dengan tersangka berinisial A dan PA pada (14/6/2022).

Keduanya ditangkap Polsek Tambora keesokan harinya atau pada (15/6/2022) usai korbannya berinisial F membuat laporan ke Mapolsek.

Tersangka A ini sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

“Tapi untuk aksi ketiga kalinya kali berhasil menangkap A dan rekannya PA,” jelasnya.

Lokasi pencurian terakhir, lanjut Ocha, berada di kawasam Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada (17/6/2022).

Dalam perkara ini, tersangkanya satu orang berinisial SH mencuri sepda motor milik korban berinisial MS.

Korban membuat laporan pagi hari setelah sepeda motornya hilang dan tim buser berhasil meringkus pelaku pada malam harinya.

“Mereka tidak saling mengenal, inj adalah empat komplotan pencuri sepeda motor berbeda,” terang alumni Akpol 2007.

Mantan Kapolsek Tanjung Duren ini mengaku, hasil pemeriksaan urine para tersangka ini negatif narkoba jenis apapun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci ganda sepeda motornya dan memasang kunci pengaman agar tak mudah dicuri,” ucap Polwan Pertama mengembang Kapolsek di Jakarta Barat

Dari hasil penangkapan tersebut kami mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha mio Soul warna Merah No.pol B-
3164-KCU a.n VENNA Noka : MH314D205DK265588 Nosin 14D1265406 (dalam keadaan kunci kontak rusak), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra NF 125 No Pol : B-6793-BIH, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah tanpa plat, 2 (dua) Lembar STNK Sepeda Motor, 1 (satu) buah kunci Letter T
dan 1 (satu) buah pisau bersarung kulit bergagang kayu warna coklat

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tim)

Ini Kata Kajari Kota Tangerang Terkait Restoratif Justice Di Kasus Penganiayaan

Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda dalam penerapan Restoratif Justice (foto dok Kejari Kota Tangerang)

dutainfo.com-Jakarta: Terapkan Restoratif Justice (RJ), atau keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, hentikan kasus penganiayaan akibat hutang dengan tersangka HS dan RS.

“Ya benar penututan kasus ini dihentikan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15/2020 tentang keadilan restoratif,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, kepada awak media, Selasa (28/6/2022).

Masih kata Dapot, penerapan restoratif justice ini yang pertama pada tahun 2022, total kami sudah terapkan 3 kasus yang dilakukan restoratif justice.

Kronologis kasus Kejadian ini, terjadi pada Rabu 2 Maret 2022, pada Pukul 16.00 WIB, di Kampung Rawa Kucing, Mekarsari, Neglasari.

Kasus bermula saat korban RJP terlibat cekcok mulut dengan HS terkait hutang senilai Rp 2,4 juta, selanjutnya dari cekcok mulut itu, tersangka HS mendorong dan memukul korban, sedangkan RS menjadi saksi kejadian itu turut memukuli korban.

Setelah kejadian itu, korban yang mengalami luka lecet pada tangan kanannya, membuat laporan penelitian polisi ke Polsek Neglasari.

Oleh pihak kepolisian, kedua tersangka di kenakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menindaklanjuti perkara ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, memanggil para tersangka, korban, para pendamping, tokoh masyarakat, dan pengurus RT/RW, guna dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Kami temukan kedua belah pihak, dan kedua belah pihak saling memaafkan dan membuat pernyataan, jadi mereka sepakat perkata ini tak dilanjutkan karena sudah musyawarah,” ungkap Dapot Dariarma.

Masih sambung Dapot, pertemuan musyawarah ini dilakukan di Rumah Restoratif Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Kamis 16 Juni 2022.

“Untuk syarat-syarat penerapan restoratif justice telah terpenuhi dalam kasus ini,” kata Dapot.

Tersangka baru pertama kali dan bukan residivis, sedangkan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

Sementara dihubungi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, mengatakan diterapkan keadilan restoratif, pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan dan bermusyawarah serta bermufakat.

“Dan syarat-syarat penerapan keadilan restoratif ini telah memenuhi dalam kasus ini”, katanya.

Erich juga menambahkan, penerapan Restoratif Justice itu terhadap kasus-kasus tertentu yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, juga sesuai dengan prosedur penanganan perkara yang berdasarkan hati nurani untuk pemenuhan tujuan hukum itu sendiri yang menurut “Gustav Radbruch” untuk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian dalam hidup bermasyarakat, dan menurut Prof Mochtar Kusumaatmadja bahwa tujuan hukum bagi pemenuhan kapasitan juga diartikan untuk memelihara keteraturan hidup dalam masyarakat agar kembali ajeg dari segala perselisihan ringan yang terjadi di masyarakat untuk saling memaafkan, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta adanya keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tak berorientasi pada pembalasan, tutupnya.
(Tim)

Emirsyah Satar Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, menetapkan tersangka baru, kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).

“Ya sejak Senin 27 Juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru yakni ES selaku Dirut PT Garuda, kedua SS selaku Direktur Mugi Rekso Abadi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, kepada awak media, Senin (27/6/2022).

Masih kata ST Burhanuddin, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Korupsi.

Namun demikian, penyidik Kejagung tidak melakukan penahanan, karena kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.

“Jadi tidak dilakukan penahanan, terhadap kedua tersangka, karena keduanya sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan Emirsyah Satar adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia pada Tahun 2005-2014, dia kini tengah menjalani tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat sebelumya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
(Tim)

Tim JPU Jampidum Kejagung Segera Limpahkan Indar Kenz Ke Pengadilan

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (dok Kejagung)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI, akan segera menyusun surat dakwaan kasus investasi bodong trading binary option Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indar Kenz.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejagung dan Kejari Tangsel telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka Indra Kesuma,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (25/6/2022).

Masih kata Ketut, melalui tahap II ini, Indra Kenz kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Jumat lalu hingga 13 Juli 2022.

“Dimana dalam masa itu tim JPU akan menyusun surat dakwaan,” ungkapnya.

Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, dikenakan Pasal 45 Ayat (2), jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1), Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan /atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 378 KUHP.
(Tim)

Lagi, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI (dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, kembali mengamankan buronan kasus korupsi pengadaan buku penyusunan profil daerah pada Badan Perencanaan Pembagunan Daerah Kota Batu tahun anggaran 2016 yakni Panca Sambodo Suwardi.

Buronan Panca Sambodo Suwardi ditangkap di Jl Raya Tebo Selatan, Mulyorejo, Sukun Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat 24 Juni 2022.

“Ya benar Panca Sambodo Suwardi, diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung, di Jl Raya Tebo Selatan Mulyorejo, Sukun Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat 24 Juni 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Jumat (24/6).

Masih kata Ketut, penangkapan buronan Panca Sambodo, ini dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Batu.

Masih kata Ketut, penangkapan DPO ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profil daerah pada Badan Perencanaan Pembagunan Daerah Kota Batu tahun anggaran 2016.

Selanjutnya terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dengan pidana denda Rp 200.000.000, subsider kurungan 1 tahun, dan menghukum terpidana membayar ganti uang pengganti Rp 52.398.569, subsider penjara 2 tahun dan 6 bulan.

“Terpidana ini ditangkap karena saat dipanggil untuk eksekusi menjalani putusan, terpidana tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukan daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Ketut.
(Tim)