Mantan Dirut Bank DKI Akhirnya Ditahan Kejaksaan Agung

IMG_0115.JPG
Dutainfo.com – Jakarta : Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan Dirut Bank DKI Winny Erwinda yang juga menjabat Ketua KONI DKI, tersangka dijebloskan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah 5 jam diperiksa penyidik Pidsus Kejagung dalam perkara kasus dugaan korupsi pesawat terbang.

“Ya penyidik langsung menahan dikarenakan tersangka takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi lagi tindakan serupa,”ucap Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana,kepada awak media Jumaat ( 5 / 9 / 2014 ) di Kantornya.

Masih ucap Tony selain itu penahan kita lakukan terhadap Winny juga untuk memperlancar proses penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 80 miliar penahanan dilakukan sampai Tanggal 24 September 2014 kedepan,tutup Tony. (Tim)

Mantan Dirut Bank DKI Akhirnya Ditahan Kejaksaan Agung

image

Dutainfo.com – Jakarta : Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan Dirut Bank DKI Winny Erwinda yang juga menjabat Ketua KONI DKI, tersangka dijebloskan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah 5 jam diperiksa penyidik Pidsus Kejagung dalam perkara kasus dugaan korupsi pesawat terbang.

“Ya penyidik langsung menahan dikarenakan tersangka takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi lagi tindakan serupa,”ucap Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana,kepada awak media Jumaat ( 5 / 9 / 2014 ) di Kantornya.

Masih ucap Tony selain itu penahan kita lakukan terhadap Winny juga untuk memperlancar proses penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 80 miliar penahanan dilakukan sampai Tanggal 24 September 2014 kedepan,tutup Tony.     (Tim)

Di Vonis 1 Tahun Oleh Hakim Untuk Hendra OB, Jaksa Pikir – Pikir

image

Dutainfo.com – Jakarta : Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta bagi Hendra Saputra,vonis hakim yang dipimpin Nani Indrawati lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu).

Jaksa penuntut umum Elly Supaini menyatakan pikir – pikir setelah mendengar putusan vonis majelis hakim atas putusan Hendra di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Pertimbangannya majelis hakim mengesampingkan ancaman pidana minimal pada Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Karena Hendra Saputra adalah korban atas rekayasa yang diskenariokan saksi Riefan Afriann.

Hendra Saputra adalah alat yang digunakan saksi Riefan Afrian dalam memenuhi niatnya untuk mengikuti dan memenangkan pekerjaan videotron pada gedung Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2012, ungkap hakim Nani. ( Tim )