Kejari Depok Pindahkan Mobil Dan Motor Barang Bukti Kejahatan

Foto: Kejaksaan Negeri Depok

dutainfo.com: Kejaksaan Negeri Depok melaksanakan pemindahan puluhan kendaraan berupa mobil dan motor barang bukti hasil kejahatan, yang diamankan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Depok, pemindahan barang bukti akan ditempatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Depok lama di Jalan Raya Siliwangi, Depok.

“Ya pemindahan barang bukti ini akan dilakukan secara bertahap,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi, pada awak media, Jumat (22/11/2019).

Masih kata Yudi, kondisi lahan parkir di Kejari Depok sudah tidak memadai sehingga barang bukti berupa mobil dan motor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), akan dipindahkan ke Kantor Kejari Depok lama yang sudah tak digunakan lagi.

“Nantinya barang bukti ini akan dilakukan penjagaan oleh petugas dengan ketat di Kantor bekas Kejari Depok,” ungkap Yudi.

Disinggung masalah proses lelang barang bukti kasus First Travel oleh awak media, Kajari Depok Yudi yang didampinggi Kasi Intelijen Kejari Depok Kosasih SH,MH, mengatakan sesuai petunjuk dan arahan dari Jaksa Agung, pelaksanaan lelang tersebut akan ditunda atau dipending.

Sebab pihak Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum guna mengambalikan aset First Travel kepada para korban penipuan.
(Tim)

Ini Kata Kasdam Jaya Terkait Komplek Yonhub Jakarta Barat

Foto: Kasdam Jaya Brigjen TNI Saleh Mustafa, Aslog Kasdam Jaya, dan Kakumdam Jaya, saat memberikan keterangan pers terkait Komplek Yonhub Kebon Jeruk Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Kodam Jaya melalui Kepala Staf Kodam Jaya Brigjen TNI M Saleh Mustafa mengatakan terkait relokasi Komplek Perumahan Batalyon Perhubungan TNI AD di Pos Pengumben Jakarta Barat.

“Tanah tersebut memang bukan milik TNI AD ataupun Pertamina seperti diklaim warga disana, melainkan milik pribadi pihak ketiga dalam hal ini Tan Rudi Setiawan,” ujar Kasdam Jaya Brigjen Saleh Mustafa, pada awak media, di Kodam Jaya Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2019).

Masih kata Kasdam Jaya, hal tersebut dikuatkan dengan adanya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI nomor 406K/Pdt/2019 tanggal 31 Januari 2019.

Dalam amar putusan disebutkan bahwa pihak tergugat yakni Tan Rudi Setiawan, dimana Kodam Jaya turut menjadi tergugat I adalah pihak yang memenangkan perkara. Sedangkan gugatan yang disampaikan seseorang bernama Suharjo Prawiro ditolak.

“Tanah pihak ketiga dan itu dikuatkan oleh pihak hukum, Kasasinya dimenangkan oleh pihak ketiga yang membebaskan tanah tersebut,” ungkap Brigjen Saleh.

Berdasarkan putusan itulah pihak Kodam Jaya berencana merelokasi para Purnawirawan maupun Prajurit aktif yang tinggal di Komplek Yon Hub Pos Pengumben ke Komplek Perumahan TNI AD di Cijantung IV, Jakarta Timur.

“Di daerah Cijantung tersebut sudah ada sekitar 200 rumah dipakai untuk relokasi, itu dari aspek kemanusiaan jadi kalau dia pensiunan atau aktif maka masih kita siapkan rumah,” tutup Kasdam Jaya Brigjen TNI Saleh Mustafa. (Hdr/tim)

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial IS (42) ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat karena melakukan aksi pencurian satu unit motor milik tetangganya sendiri, aksi diketahui berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Ya benar telah kita amankan pelaku pencurian motor di Jalan Pekojan Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH, pada awak media, Jumat (22/11/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, pelaku IS melakukan aksinya bersama dua temannya yakni MS dan UB, tersangka IS juga masih saudara dari korban, kita tangkap di rumah orang tuanya setelah melihat dari CCTV.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin, menambahkan awal mulanya pada Senin (11/11) sekitar pukul 16.00 WIB pelapor memarkirkan motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang.

Namun keesokan harinya saat korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada, kemudian melihat CCTV milik tetangga dimana dalam rekaman tersebut saat kejadian terlihat tersangka IS mengambil motor dengan cara merusak kunci kontak.

“Berdasarkan laporan dan bukti CCTV kami menangkap pelaku di rumah orang tuanya,” ungkap AKP Supriyatin.

Selanjutnya diketahui menurut pengakuan pelaku dirinya mencuri motor dibantu dua temannya berinisial MS dan UB.

Pelaku MS berhasil kita tangkap sedangkan pelaku UB masih dalam pengejaran.

Hingga kini kedua tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek Tambora, guna proses hukum lanjutan, tutupnya.
(Elw/Hdr)

Satu Lagi Buronan Koruptor Ditangkap Kejagung RI

Foto: Terpidana Koruptor Atto Sakmiwata Sampetoding saat dibawa ke Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Setelah 5 tahun buron, terpidana Koruptor Atto Sakmiwata Sampetoding, berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Petugas Imigrasi saat hendak masuk ke Kuala Lumpur Malaysia.

Atto terpidana kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah yang merugikan keuangan negara Rp 24 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 2014, kasus ini menjerat Managing Director PT Kolaka Mining Internasional saat perusahaannya mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu meter dengan harga Rp 78 miliar pada tahun 2010.

Penjualan nikel itu atas perjanjian jual-beli dengan Pemda Kolaka, sehingga seolah-olah merupakan kasus perdata biasa, nah kemudian terjadi selisih harga Rp 24 miliar.

“Atas perbuatannya Atto dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar uang penganti Rp 24,1 miliar, saat akan dieksekusi pada tahun 2014, terdakwa Atto melarikan diri,” ungkap Mukri.

Namun pada Rabu 11 November 2019, pihak Kejaksaan mendapat informasi bahwa terdakwa Atto diamankan di otoritas Malaysia.

“Terpidana diamankan pada Rabu 20 November 2019 pukul 21.00 waktu setempat di Bandara Internasional Kuala Lumpur,” kata Mukri, pada awak media, Kamis (21/11/2019).

Mendapat informasi tersebut pihak Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Imigrasi dan menangkap Atto untuk dibawa ke Kejagung.
(Tim)

Kapolda Metro Jaya Lantik Kabid Humas Polda Metro Jaya

Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, melantik jabatan Kabid Humas Polda Metro Jaya dari pejabat lama Brigjen Pol Raden Argo Yuwono kepada Kombes Pol Yusri Yunus, di Aula Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/11/2019).

Selain melantik Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kapolda juga melantik Kapolres Bandara Soetta, dari pejabat lama AKBP Arie Ardian Rishadi kepada pejabat baru AKBP Adi Ferdian Saputra.

Selanjutnya Kabid Keuangan Polda Metro Jaya diserahterimakan dari pejabat lama Kombes Pol Eryek Kusmawadi kepada pejabat baru Kombes Bambang Riky Sidonarto.

Seperti diketahui sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Yuwono mendapat promosi jabatan sebagai Karo Penmas Mabes Polri dan mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yakni bintang satu, Brigjen Pol.

Serah terima jabatan dilingkungan Polda Metro Jaya ini beradasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dengan Nomor ST/3020/XI/KEP/2019, tanggal 8 November 2019.
(Tim)