Jaksa Agung Lantik Jampidsus Baru Dan Pasti Bisa Selesaikan Kasus Jiwasraya

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Jampidsus, Jampidum dan Staf Ahli Jaksa Agung (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik beberapa pejabat dilingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat 28 Februari 2020.

Diantaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dari pejabat lama Adi Toegarisman kepada Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta, dan Staf ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan Mangihut Sinaga.

Ditanya awak media apakah Jampidsus baru mampu menyelesaikan kasus-kasus besar yang saat ini tengah diperiksa oleh Kejagung.

“Pasti mampu, karena kalau saya yang pilih ya tentunya pasti mampu dan insya Allah Pak Ali Mukartono akan sama polanya dengan Pak Adi Toegarisman,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Seperti diketahui sebelumnya Ali Mukartono menjabat sebagai pelaksana harian Jampidsus sejak Januari 2020. (Tim)

Pemasok Pil H5 Ke Artis Vitalia Dibekuk Polres Jakbar

Foto: Artis Ftv Vitalia Sesha diamankan Polres Jakbar terkait narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pemasok pil happy five ke artis Vitalia dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Jakarta Barat berinisial RA (32).

“Ya Satresnarkoba Polres Jakarta Barat berhasil membekuk RA (32) dia adalah sumber dari pil ekstasi dan pil H5 yang dikonsumsi oleh VS,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, pada awak media, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020).

Masih kata Kombes Audie, dari hasil penggeledahan di apartemen RA anggota kami berhasil menyita berupa 10 butir pil ekstasi dan 11 lempeng pil H5, dari 11 lempeng tersebut didapati total 110 butir pil H5.

Polisi hingga kini masih memeriksa secara intensif terhadap RA dan menyelidiki apakah RA tergabung dalam jaringan pengedar narkoba.

“Kita lakukan pengembangan lagi terhadap RA, mungkin dia dapat suplai barang dari seseorang atau kelompok yang dapat barang-barang lebih banyak lagi,” ungkapnya.
(Tim)

Polisi Temukan 10 Pil Ekstasi, Sabu, Dan 34 Pil Happy Five Di Kamar Vitalia

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menunjukan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus terhadap artis FTV An alias VS

dutainfo.com-Jakarta: Artis FTV dan Model An alias VS kembali berurusan dengan petugas kepolisian, kali ini VS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat di apartemen Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan VS berdasarkan informasi masyarakat telah terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di salah satu apartemen di Jakarta Utara.

Setelah mendapat informasi anggota dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom berhasil menangkap tersangka AN alias VS (34) bersama AW (33).

“Dari penggeledahan terhadap dua pelaku ditemukan 1 bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan 3 lempeng pil happy five, kemudian dilakukan penggeledahan dikamar tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 0,63 gram, 4 butir pil happy five dan alat hisap sabu,” ujar Kombes Yusri, Kamis (27/2/2020).

Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menambahkan, kedua tersangka sebelumnya memesan narkoba kepada RH (32) yang kemudian anggota menangkap RH, ketiganya dibawa ke Mapolres Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil tes urine didapati tersangka An alias VS positif mengandung methamphetamine, Amphetamine dan benzo,” ungkap Audie.

Dari hasil pengakuan para tersangka, AN alias VS menyewa apartemen sudah sekitar 7 bulan bersama kekasihnya AW, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

“Pengakuan VS mengkonsumsi pil happy five sudah 3 bulan, namun untuk sabu baru sekali. Akan kita dalami,” kata Ronaldo.

Selanjutnya kita masih dalami sejauh mana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika terhadap VS dan AW, namun tersangka RH masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut.

Hingga kini para ketiga tersangka masih berada di Mapolres Jakarta Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. (Elw/Hdr)

Artis Vitalia Sesha Dan Pacarnya Diamankan Polres Jakbar

Foto: Polres Jakbar amankan artis Vitalia Sesha dan Seorang pria (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat kembali mengamankan artis kali ini Vitalia Sesha dan seorang pria Andre yang diduga pacarnya, keduanya diamankan di apartemen dikawasan Jakarta Utara terkait penyalahgunaan narkoba.

“Iya benar seorang artis VS ditangkap bersama teman prianya di apartemen Jakarta Utara,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, pada awak media, Rabu (26/2/2020).

Sementra Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan Vitalia diamankan setelah polisi mendapat informasi adanya informasi penyalahgunaan narkoba di apartemen Jakarta Utara.

Kemudian tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, dibawah pimpinan Kanit 2 AKP Maulana Mukarom melakukan penyelidikan saat pengerebekan di apartemen ditemukan Vitalia bersama teman prianya sedang mengkonsumsi narkoba.

“Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kompol Ronaldo.

Kanit 2 Satuan Resesrse Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom mengatakan seorang pria yang ikut diamankan tim bersama Vitalia, diduga pacarnya namanya Andre. (Tim)

Mantan Asisten Pidana Umum Kejati DKI, Di Vonis 5 Tahun Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Perkara kasus suap terhadap mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Agus Winoto, telah mendapatkan vonis lima tahun penjara, oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).

“Menyatakan terdakwa Agus Winoto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Rustiono saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya, Jakarta.

Mantan Aspidum Kejati, DKI Jakarta Agus Winoto di nyatakan bersalah telah menerima uang suap Rp 200 juta dari pengusaha Sendy Perisco dan pengacara Alfin Suherman, agar dapat meringankan rencana tuntutan dalam perkara Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Sepeti diketahui sebelumnya Hary Suwanda dan Raymond Rawung adalah pihak yang memiliki masalah hukum dengan pengusaha Sendy Perisco.

Atas perbuatannya Agus Winoto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Didalam kasus ini sebelumnya selain mantan Aspidum DKI, Jakarta Agus Winoto, juga terdapat beberapa Jaksa dari Kejati DKI, Jakarta yang juga terlibat dalam perkara ini, dan sempat diperiksa oleh penyidik KPK.

Selanjutnya pihak Kejaksaan Agung juga telah memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan di Kejati DKI, Jakarta terhadap beberapa jaksa dan dimutasi ke Badiklat Kejaksaan serta Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
(Tim)