Pelaku Pencurian Di Rumah Sakit Jakbar Berhasil Ditangkap Polres Jakbar

Foto: Polisi saat memperlihatkan barang bukti pelaku pencurian di Rumah Sakit kawasan Palmerah Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Kasus pencurian yang terjadi di Masjid Assyifa di salah satu rumah sakit kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pelakunya berhasil ditangkap Polres Jakarta Barat.

Terkuak pelaku pencurian merupakan mantan relawan ambulance penanganan Covid-19 di Rumah Sakit tersebut dan seorang residivis.

“Ya benar kami berhasil mengamankan pelaku pencurian,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Niko Purba yang didampingi Kasi Humas Polres Jakbar AKP M Taufik Iksan,” Jumat (17/12/2021).

Masih kata AKP Niko, pelaku ini mantan relawan ambulance Covid-19 di Rumah Sakit tersebut dan pelaku merupakan residivis.

AKP Niko, menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang mengalami musibah dimana orang tuanya sedang melaksanakan observasi untuk operasi jantung.

“Saat korban sedang istirahat di Masjid kawasan Rumah Sakit, disitu barang milik korban diambil oleh pelaku,” ungkap Niko.

Setelah kejadian tersebut pihak Polres Jakarta Barat melakukan olah TKP yang dipimpin Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy.

Selanjutnya pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A di kost an di daerah Pedongkelan Cengkareng Jakarta Barat.

“Selain mengamankan pelaku kami juga menyita barang bukti diantaranya motor pelaku, pakean yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan,” kata Niko.

Masih lanjut Niko, hasil uang kejahatan, dibelikan perhiasan emas, ban, dan stik golf oleh pelaku.
(Hdr/elw)

Kurun Waktu 1 Tahun Polres Jakbar Ungkap 41 Kasus Ranmor di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, dan Polsek Jajaran berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), sebanyak 41 kasus pencurian kendaraan bermotor serta mengamankan 57 tersangka yang beraksi di Jakarta Barat, dalam kurun waktu 1 tahun.

“Ya benar Polres Jakbar dan Polsek jajaran berhasil ungkap kasus ranmor sebanyak 41 kasus pencurian sepeda motor dengan 57 tersangka yang diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Jumat (17/12/2021).

Masih kata Joko, hasil ungkap kasus merupakan kerja keras anggota selama kurun 1 tahun.

“Para pelaku yang diamankan ini memiliki modus yang beraneka ragam,” ungkapnya.

Para pelaku ini melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci
letter T, memepet dan merampas kendaraan korban, ada juga yang menggunakan senjata tajam dan senjata api.

Dari pengakuan tersangka yang kami peroleh para tersangka ini mencari sasaran di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.

“Pelaku yang diamankan sebagian merupakan residivis kasus yang sama,” kata Joko.

Sementara Kasi Humas Polres Jakarta Barat, AKP M Taufik Iksan, menambahkan, agar masyarakat terus waspada saat memarkirkan kendaraan dan membiasakan memasang kunci ganda guna mempersulit para pelaku curanmor.
(Hdr/erw)

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Pegawai BPN, Dan Mantan Lurah Cakung Tersangka

dutainfo.com-Jakarta: Delapan orang pegawai Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait mafia tanah di Cakung Jakarta Timur, selain delapan orang pegawai BPN Jakarta Timur ada 1 pensiunan BPN dan 1 warga sipil.

Dalam keterangan pers, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan 10 nama tersangka yakni.

1 Marwan selaku pensiunan BPN Kanwil DKI Jakarta.
2 Maman Suherman selaku warga sipil.
3 Kanti Wilujeng selaku pegawai BPN DKI Jakarta.
4 Yuniarto selaku BPN Jaktim.
5 Marpungah selaku BPN Jaktim.
6 Eko Budi S selaku BPN Jaktim.
7 Siti Lestari selaku BPN Jaktim.
8 Warsono selaku BPN Jaktim.
9 Tri Pambudi selaku BPN Jaktim.
10 Taryati selaku BPN Jaktim.

Ke sepuluh tersangka kasus mafia tanah ini disangkakan dugaan tindak pidana pemalsuan surat juncto menyuruh melakukan, turut serta melakukan juncto membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP juncto 55 KUHP juncto 56 KUHP.

Brigjen Pol Andi mengatakan kasus mafia tanah di Cakung Jakarta Timur, bermula adanya laporan seorang inisial RA pada 28 Oktober 2020.

“Laporan RA ini ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0613/X/2020/ dugaan adanya pemalsuan akta dan surat,” ungkapnya.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan mantan Lurah Cakung berinisial RD sebagai tersangka pada 12 April 2021.

Kepada RD penyidik Bareskrim Polri, menyangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dia diduga memalsukan Surat Keterangan Lurah.

“Terhadap RD telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” tutupnya.
(Tim)

Jaksa Agung Minta Pimpinan Satker Mampu Menjaga Kehormatan Profesi Dan Institusi

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengingatkan para jajaranya untuk selalu menjaga marwah Kejaksaan, salah satunya tidak membuat perbuatan tercela, hal ini dikatakan ST Burhanuddin saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) 2021.

Munas PJI tahun 2021 ini mengambil tema ‘Menjaga Kehormatan Profesi Dan Institusi’.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan tema tersebut menjawab tantangan dan situasi terkini dalam ikhtiar guna menjaga marwah Kejaksaan, meningkatkan citra institusi, dan meningkatkan publik trust dari masyarakat.

Selain itu ST Burhanuddin menegaskan jajaranya untuk tetap menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela.

“Kita tidak butuh jaksa pintar tetapi tidak bermoral, tetapi yang dibutuhkan jaksa yang cerdas dan berintegrasi dan mentaati kode etik profesi,” ungkapnya.

Masih kata Burhanuddin, pimpinan satuan kerja juga harus bisa menjadi contoh yang baik bagi jajaranya serta tidak menjadi pandemi organisasi atau tercela yang menularkan bawahanya.

“Kepada yang menjadi pimpinan satuan kerja atau unit kerja, saya berpesan jadilah pemimpin yang mampu memberikan contoh ketauladanan yang baik, sehingga dapat menjaga kehormatan profesi dan institusi, jangan menjadi pandemi organisasi yang membawa dan menularkan sifat-sifat buruk,” ucap ST Burhanuddin, seperti dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Kamis (16/12/2021).

Dalam kesempatan itu pula Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan agar ada pergantian nama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), diubah menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja), hal ini menurutnya karena sebelumya nama Persaja banyak menorehkan prestasi.

Selain itu Burhanuddin juga mengusulkan agar Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), bisa menjadi anggota kehormatan PJI.

“Kami juga mengapresiasi kinerja Ketua PJI Setia Untung Arimuladi selama memimpin dari tahun 2019-2021,” tutupnya.
(Tim)

Di acara Munas PJI, Jaksa Agung Ingatkan Jajaranya Agar Jaga Marwah Kejaksaan

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengingatkan para jajaranya untuk selalu menjaga marwah Kejaksaan, salah satunya tidak membuat perbuatan tercela, hal ini dikatakan ST Burhanuddin saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) 2021.

Munas PJI tahun 2021 ini mengambil tema ‘Menjaga Kehormatan Profesi Dan Institusi’.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan tema tersebut menjawab tantangan dan situasi terkini dalam ikhtiar guna menjaga marwah Kejaksaan, meningkatkan citra institusi, dan meningkatkan publik trust dari masyarakat.

Selain itu ST Burhanuddin menegaskan jajaranya untuk tetap menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela.

“Kita tidak butuh jaksa pintar tetapi tidak bermoral, tetapi yang dibutuhkan jaksa yang cerdas dan berintegrasi dan mentaati kode etik profesi,” ungkapnya.

Masih kata Burhanuddin, pimpinan satuan kerja juga harus bisa menjadi contoh yang baik bagi jajaranya serta tidak menjadi pandemi organisasi atau tercela yang menularkan bawahanya.

“Kepada yang menjadi pimpinan satuan kerja atau unit kerja, saya berpesan jadilah pemimpin yang mampu memberikan contoh ketauladanan yang baik, sehingga dapat menjaga kehormatan profesi dan institusi, jangan menjadi pandemi organisasi yang membawa dan menularkan sifat-sifat buruk,” ucap ST Burhanuddin, seperti dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Kamis (16/12/2021).

Dalam kesempatan itu pula Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan agar ada pergantian nama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), diubah menjadi Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja), hal ini menurutnya karena sebelumya nama Persaja banyak menorehkan prestasi.

Selain itu Burhanuddin juga mengusulkan agar Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), bisa menjadi anggota kehormatan PJI.

“Kami juga mengapresiasi kinerja Ketua PJI Setia Untung Arimuladi selama memimpin dari tahun 2019-2021,” tutupnya.
(Tim)