Surya Darmadi Kasus Dugaan Korupsi 78 T Akhirnya Ditahan Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Setelah tiba di Indonesia, Surya Darmadi kasus dugaan korupsi sengketa lahan yang merugikan keuangan negara Rp 78 Triliun, akhirnya harus berhadapan dengan pihak Kejaksaan Agung RI, dan dilakukan penahanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung RI, selama 4 jam, akhirnya Surya Darmadi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022.

“Ya benar setelah dilakukan pemeriksaan kepada SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-36/F.2/Fd.2/08/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (15/8/2022).

Sementara Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, mengatakan pihak penyidik Kejagung telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta, selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke Gedung Jampidsus Kejagung RI, guna menjalani pemeriksaan.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung pada 1 Agustus 2022, sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan itu digarap tanpa izin oleh PT Duta Palma Grup, milik Surya Darmadi.

Tersangka Surya Darmadi dikenakan Pasal tindak pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 78 Triliun. (Tim)

Tak Tanggung-Tanggung Polres Jakbar Sita Ekstasi Senilai RP 50 M

Foto: Polres Jakbar Sita 101.355 butir ekstasi senilai Rp 50 Milyar

dutainfo.com-Jakarta : Berawal dari pengungkapan 1/4 butir pil Ecstasy, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan ekstasi Internasional.

Dari hasil pengungkapan tersebut tak tanggung tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 101.355 butir pil Ecstasy senilai Rp50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba berinisial A, yang diamankan awal pada akhir Juli 2022.

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu eksatasi, puluhan gram sabu dan ganja,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Kapolres menuturkan dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang diamankan terpisah dengan dua tempat berbeda, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Bersamaan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.

Dari kerja demikian, lanjutnya, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui ia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp 3 juta per kantong.

Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.

Sekalipun demikian, Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.

Kini akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tim)

Tim Satgas 53 Kejagung Tangkap 3 Jaksa Gadungan Peras Warga

Foto: Ketiga pelaku jaksa gadungan yang memeras warga (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Satgas 53 Kejaksaan Agung RI dan Kejari Jakarta Pusat, menangkap tiga orang jaksa gadungan berinisial WI, RAP, dan FIP yang memeras warga Rp 1 Miliar.

“Ya benar Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengamankan tiga orang jaksa gadungan yang melakukan pemerasan terhadap warga yakni, WI, RAP, dan FIP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Minggu (14/8/2022).

Masih kata Ketut, penangkapan terhadap 3 orang jaksa gadungan ini diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan.

“Jadi jaksa gadungan ini minta uang ke korban Rp 1 Miliar dan menyerahkan uangnya dekat Stasiun Cikini Jakarta Pusat, namun korban hanya bisa membayar Rp 50 juta,” ungkapnya.

Sebelumya penangkapan lanjut Ketut, Tim Satgas 53 dan Kejari Jakarta Pusat telah melakukan pengintaian sejak Kamis 11 Agustus 2022, terhadap target operasi lalu pada pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa TO meminta uang Rp 1 Miliar kepada korban, namun korban hanya sanggup Rp 50 juta dan uang akan diambil oleh para pelaku di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat.

Selanjutnya Tim 53 bersama Kejari Jakarta Pusat, menangkap dua orang tersangka WI dan RAP serta barang bukti berupa senjata airsoftguns dan uang Rp 50 juta.

Setelah diamankan oleh tim, kedua jaksa gadungan itu diserahkan ke Polres Jakarta Pusat, kedua pelaku itu mengaku mendapat perintah dari FIP untuk mengambil uang Rp 50 juta di Stasiun Cikini.

“Berdasarkan pengakuan WI dan RAP, FIP berasal dari Cirebon dan bekerja sebagai wiraswasta,” kata Ketut.

Pelaku FIP, berhasil dibekuk oleh petugas gabungan dari Polres Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat di Masjid Kejaksaan Agung RI.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku diamankan di Polres Jakarta Pusat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Tim)

Buronan Linda Liudianto Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Di Kelapa Gading Jakut

Dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi NTT, menangkap seorang buronan Linda Liudianto, kasus tindak pidana korupsi, ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Ya benar tim Tabur Kejagung RI, mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Linda Liudianto,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).

Masih kata Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020 bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan penjara, selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 10.192.784.965, sambung Ketut.

Buronan Linda, ditangkap dikarenakan saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Setelah berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejaksaan, Linda Liudianto, langsung dibawa menuju Kejati NTT guna menjalani eksekusi,” tutupnya. (Tim)

Kejagung Siapkan 30 JPU Di Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo

dutainfo.com-Jakarta: Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Pihak Dirtipidum Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pihak Kejaksaan Agung RI, telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 30 orang.

“Ya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejagung RI, telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (12/8/2022).

Masih kata Ketut, pihak Kejagung menjelaskan bahwa SPDP itu terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, nantinya tim JPU akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Jadi ada 30 JPU yang disiapkan Jampidum guna penuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana ini,” ungkapnya.

Sebelumya diketahui dalam kasus ini penyidik kepolisian telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM (sipil), sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
(Tim)