4 Polisi Di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Ada Yang Jabat Kapolsek Dan Ada Anggota Polres Jakbar

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, ada 4 Anggota polisi aktif dua orang berpangkat Perwira Menengah, dari Kompol dan AKBP, 2 orang berpangkat Bintara Tinggi Aiptu, keempat tersangka ini akan segera menjalani sidang etik, ke 4 nya terancam pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat dari dinas kepolisian.

“Khusus untuk anggota berpangkat, artinya anggota kepolisian, baik itu yang berpangkat Perwira Menengah dan Bintara yang lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya, jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi dan bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak hormat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, pada awak media, Sabtu (15/10/2022).

Masih kata Zulpan, proses pidana nya juga akan tetap berjalan dengan sidang kode etik.

“Saat ini keempat anggota polri ini menjalani patsus di Polda Metro Jaya, sedangkan Irjen TM di patsus di Provost Mabes Polri,” ungkap Zulpan.

Jadi untuk Pak Irjen TM di patsus di Mabes Polri.

Keempat anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa yakni:

Berpangkat Perwira Menengah.
1. AKBP Doddy Prawira Negara dengan jabatan sebagai mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

2. Kompol Kasranto dengan jabatan Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pangkat Bintara Tinggi.
1. Aipda AD anggota Polres Jakarta Barat.

2. Aiptu J Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. (Tim)

Polsek Kebon Jeruk Jakbar Tangkap Residivis Di Kasus Curanmor

dutainfo.com-Jakarta: Residivis Kasus Curanmor berinisial AS kembali harus merasakan dinginnya hotel prodeo akibat melakukan aksi pencurian sepeda motor

Pelaku AS melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor milik korbannya di Jl.Angsana Raya Gg G Rt.003/008 Kel.Duri Kepa Kec.Kebon Jeruk Jakarta Barat

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial AS

“AS merupakan seorang residivis kasus curanmor dan kembali beraksi melakukan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor,” Ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 15/10/2022.

Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 wib

Dimana korban M Tijan memarkirkan kendaraan sepeda motor jenis honda beat di halaman rumah miliknya lalu korban masuk

Selanjutnya pelaku berinisial AS melihat sepeda motor milik korban dan melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan kunci letter T

Aksi pelaku tersebut kemudian diketahui oleh korbannya, korban yang melihat kendaraan miliknya diambil oleh pelaku kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku

Disaat bersamaan dibantu oleh unit buser polsek kebon jeruk yang sedang melakukan patroli observasi kewilayahan berhasil mengamankan pelaku

“Berkat kesigapan tersebut pelaku berhasil diamankan untuk menghindari amukam massa dan dibawa ke polsek kebon jeruk,” terang Kompol H Slamet Riyadi

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, Pelaku As Merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama

” Pelaku AS menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan dan baru saja menghirup udara bebas pada 4 oktober 2022, ” ucap Iptu Rizky Ari Budianto

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP. (Tim)

Empat Pelaku Penipuan Pencurian Motor Diamankan Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polisi menangkap empat tersangka penipuan pencurian motor dengan modus motor mogok.

Keempat pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial M alias Acil, MI alias Nopi, HH alias Heri dan BA alias Ade. Salah satu tersangka berperan sebagai perantara yang menjual motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, keempat tersangka ditangkap di kawasan Tangerang beberapa hari yang lalu.

“Hari ini mengamankan empat orang, perannya tiga orang yang di dalam video (eksekusi) kemudian satu orang lainnya sebagai perantara yang menjual kendaraan korban,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Menurut Haris, keempat tersangka yang merupakan pengangguran tersebut saat beraksi terpengaruh narkotika jenis sabu. Bahkan uang hasil kejahatan rencananya akan dibelikan sabu.

“Hasil pemeriksaan kita terhadap tersangka mereka keempatnya positif menggunakan sabu. Menurut pengakuan mereka, kendaraan korban yang dijual hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” paparnya.

Haris menjelaskan, keempat tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan dengan modus motor mogok tersebut. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor para pelaku yang digunakan saat beraksi.

“Mereka incar korban random aja. Siapa yang dikira lemah dan kebetulan saat kejadian korban yang berusaha menolong para tersangka menyetut motor,” bebernya.

Dalam aksinya, para tersangka tidak dibekali senjata tajam (sajam). Motor hasil pencurian mereka jual seharga Rp900 ribu. Uang itu mereka gunakan untuk membeli narkotika.

“Tersangka semua pengangguran. Keterangan dari mereka hanya pertama kali kejadian ini, tapi tidak menutup kemungkinan ada kejadian lain,” pungkasnya.

Lanjut Kompol Haris Kurniawan menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta selalu waspada dan berhati-hati

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, aksi penipuan dengan modus motor mogok kini terjadi di kawasan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam aksinya, komplotan pelaku berpura-pura motornya mogok lalu meminta pertolongan orang.

Hanya saja, orang yang menolong justru malah menjadi korban. Motor si penolong malah di bawa kabur oleh komplotan pelaku.

Aksi penipuan dengan modus baru itu viral di media sosial usai akun instagram @lensa_berita_jakarta mengunggahnya, Rabu (12/10/2022).

“Telah terjadi pembegalan motor bermodus mogok, lokasi Citra 2 Jakarta Barat,” tulisnya dalam caption.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar membenarkan kejadian pencurian dengan modus motor mogok itu. Dia menegaskan kejadian itu bukan pembegalan.

“Itu bukan begal, itu penipuan. Korban sudah buat LP,” kata Syafri saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurut Syafri, kejadian penipuan tersebut terjadi sekitar minggu kemarin.

Dia menceritakan, kejadian bermula ketika korban hendak menolong pelaku yang berjumlah tiga orang dengan berboncengan sepeda motor. Ketiga pelaku mengendarai satu motor.

“Terduga pelaku ini berboncengan tiga bawa motor pura-pura mogok. Nah korban waktu itu hendak menolong,” jelas Syafri.

Satu pelaku lalu menaiki motor bersama korban. Sementara dua pelaku lain berboncengan sepeda motor dengan kendaraan yang mereka bawa.

Korban sempat menyetut motor hingga ke kawasan Semanan, Kalideres dari Citra 2. Tiba di Semanan, pelaku tiba-tiba saja menyuruh korban untuk berhenti karena ingin mengambil uang.

“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil uang. Namun ternyata pelaku gak balik-balik lagi,” ungkap Syafri.

Korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. (Tim)

Mantap Di Kasus KSP Indosurya Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil, Tanah Dan Uang Tunai

Foto: Barang Bukti sitaan 49 mobil dari KSP Indosurya di Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Di Kasus investasi bodong KSP Indosurya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah menyita 49 mobil, tanah, apartemen, dan uang tunai.

Seperti diketahui kasus investasi bodong KSP Indosurya saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, mengungkapkan barang bukti hasil sitaan ini terdiri dari 49 unit mobil, tanah, apartemen, hingga uang tunai dalam bentuk dolar dan uang rupiah.

“Saat tahap dua diserahkan tersangka dan barang bukti hasil sitaan terdiri dari 49 mobil, tanah, apartemen dan uang tunai,” ujar Iwan Ginting, Jumat (14/10/2022).

Selain terdapat mobil mewah seperti Rolls Royce dan Mercedes Benz serta mobil lainya hasil sitaan itu sebelumya atas nama KSP Indosurya dan terdakwa Henry Surya.

“Selain mobil dan aset lainya, ada uang sejumlah Rp 39 miliar, ada USD 896.000, dan uang nya sekarang ada di rekening penampungan Kejari Jakarta Barat,” papar Iwan Ginting.

Adapun aset tanah sambung Iwan Ginting, tersebar di 36 lokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, kalau apartemen ada di Kasablanka dan sudah disita semua.

“Kami juga tengah mengajukan permohonan untuk menyita ratusan kendaraan lainya, hal ini guna menjadi barang bukti tambahan,” kata Iwan.

Sementara seluruh barang bukti sitaan telah di terima dan terinfentarisir oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand SH, MH.
(Tim)

Terkait Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Metro Jaya Sesalkan Ada 3 Anggotanya Terlibat

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penangkapan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, kasus dugaan narkotika jenis sabu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyayangkan ada 3 anggotanya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya selalu memberikan arahan langsung kepada anggota untuk bersikap profesional, objektif, dan sensitif terhadap tugas dan apa yang menjadi harapan masyarakat,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, kepada awak media, Jumat (14/10/2022).

Namun lanjut Fadil, dia mengaku mendapatkan informasi ada anggota di Jajaran Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran.

“Saya sangat menyayangkan hal ini karena sudah berkali-kali saya ingatkan ke anggota,” ungkapnya.

Meski begitu mantan Kapolres Jakarta Barat, ini mengatakan masih banyak personel polri yang bekerja dengan baik.

Tiga personel jajaran Polda Metro Jaya yang diduga ikut terlibat di kasus narkoba ini adakah Kapolsek Kali Baru Jakarta Utara Kompol KS, Aipda AD personel Satnarkoba Polres Jakarta Barat, dan Aipda J personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Sementara Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komaruddin, menambahkan, anggotanya telah menangkap pelaku AE pada 10 Oktober 2022, saat ditangkap ada barang bukti sabu 44 gram.

Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AR yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari AD.

Setalah diamankan AD ini adalah anggota polri aktif dari satuan Polres Jakarta Barat, selanjutnya dari pengakuan Aipda AD ini sabu didapat dari dari seorang anggota Polri berpangkat Kompol.

“Setelah itu kami melakukan koordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” tutupnya.
(Tim)