Polsek Palmerah Grebek Kampung Boncos Jakbar Ada Narkotika Hingga Pistol Rakitan

dutainfo.com-Jakarta: Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, kembali di grebek Polsek Palmerah, hasilnya Polisi mengamankan 5 orang penyalahgunaan narkoba.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu, bong, serta Pistol rakitan.

Pengerebekan dipimpin langsung Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim pada Selasa 8 Agustus 2023.

Didalam kamar lainya polisi juga berhasil menyita senjata api rakitan, dan golok.

Penggerebekan itu selesai pukul 15.00 WIB, 5 orang pelaku diamakan ke Mapolsek Palmerah, guna menjalani pemeriksaan urine.

“Ya kita amankan dibawa ke Polsek, tes urine, kalau negatif kita pulangkan, atau kita rehab, karena barangnya tidak sampai 1 gram,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim,” Selasa (8/8/2023).

Masih kata Kompol Dodi, selain 5 orang, ada juga yang kita amankan seperti senjata tajam, senjata api rakitan, bong, pil tramadol, timbangan, dan paketan yang dibuang.
(Tim)

Polsek Setiabudi Jaksel Amankan Aksi Tawuran 1 Remaja Ditangkap

Foto: ilustrasi orang ditangkap polisi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Aksi tawuran di Setiabudi Jakarta Selatan, Polsek Setiabudi tangkap 1 remaja berinisial MR (19).

“Ya benar peristiwa itu terjadi pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora, Sabtu (5/8).

Informasi adanya tawuran itu disampaikan warga yang datang menggunakan motor, menginformasikan bahwa ada tawuran di depan klinik Fahira.

“Selanjutnya Pawas dan Aipda Wahadi mengarah ke TKP dan memang terjadi tawuran remaja sekitar 30 orang,” ungkap Kompol Arif.

Masih kata Arif, para remaja yang sedang tawuran melarikan diri saat tahu ada mobil patroli polisi datang.

Namun anggota polisi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MR (19).

“Saat ini MR sedang dimintai keterangan oleh piket Reskrim pimpinan Ipda Siswanto, guna mengetahui akar permasalahan,” tutupnya.
(Tim)

Majelis Sidang Banding Etik Polri Tolak Permohonan Banding Irjen Pol Teddy Minahasa

Foto: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa saat tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus narkoba.

dutainfo.com-Jakarta: Permohonan banding mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, di tolak Majelis Sidang Banding Etik Polri yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Artinya Irjen Pol Teddy Minahasa tetap dipecat dari dinas kepolisian.

“Satu menolak permohonan banding,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada awak media,” Jumat (4/8/2023).

Masih kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang diputuskan 30 Mei lalu.

“Dua mengatakan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” ungkapnya.

Masih kata Ramadhan, Majelis memutuskan perbuatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai perubahan tercela, dan tetap dijatuhi sanksi pemecatan, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Sebelumya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, di jatuhi sanksi dipecat dari dinas polri pada Selasa 31 Mei 2023, setelah dirinya tersangkut kasus narkoba.

Namun Irjen Pol Teddy Minahasa, mengajukan permohonan banding.

Sebelumya Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah memvonis seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan tetap memvonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
(Tim)

Majelis Sidang Banding Etik Polri Tolak Permohonan Banding Irjen Pol Teddy Minahasa

Foto: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa saat tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus narkoba.

dutainfo.com-Jakarta: Permohonan banding mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, di tolak Majelis Sidang Banding Etik Polri yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Artinya Irjen Pol Teddy Minahasa tetap dipecat dari dinas kepolisian.

“Satu menolak permohonan banding,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada awak media,” Jumat (4/8/2023).

Masih kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang diputuskan 30 Mei lalu.

“Dua mengatakan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” ungkapnya.

Masih kata Ramadhan, Majelis memutuskan perbuatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai perubahan tercela, dan tetap dijatuhi sanksi pemecatan, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Sebelumya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, di jatuhi sanksi dipecat dari dinas polri pada Selasa 31 Mei 2023, setelah dirinya tersangkut kasus narkoba.

Namun Irjen Pol Teddy Minahasa, mengajukan permohonan banding.

Sebelumya Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah memvonis seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan tetap memvonis seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
(Tim)

Polres Jakarta Barat, Amankan Wanita Pelaku Penanam Ganja Hidroponik

dutainfo.com-Jakarta: Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap seorang wanita LA (29) pelaku penanam pohon ganja hidroponik disebuah perumahan di perumahan kedoya baru residence blok D 4 rt 14/04 Kedoya Utara kebon jeruk Jakarta Barat, Jumat, 4/8/2023.

Uniknya tanaman ganja hidroponik tersebut ditanam oleh seorang wanita berinisial LA (29) yang berprofesi sebagai pengisi SEO WEB didalam lemari pakaian dengan menggunakan peralatan penanaman hidroponik dengan menggunakan lampu ultraviolet seadanya di lantai 2 rumah

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal didampingi kanit 2 narkoba Akp Anggoro Winardi mengatakan, LA (29) menanam ganja di lemari kamar miliknya. Sebanyak tiga pohon ganja setinggi satu meter tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari.

“Di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari. Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1 meter,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (4/8/2023).

Akmal menuturkan jika pelaku nekat menanam ganja awalnya hanya mencoba. Pelaku sendiri merupakan pemakai ganja yang sudah bertahun-tahun. Ia lalu berinisiatif untuk menanam ganja sendiri di rumahnya.

“Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini,” paparnya.

Akmal menjelaskan jika pelaku mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).

“Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya,” ucapnya.

“Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan.
Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter,” tambah Akmal.

Pelaku sendiri belajar menanam ganja secara otodidak. Ia belajar dengan cara mencari tahu melalui internet dan medsos. Karena penasaran, pelaku mencoba menanam hingga ganja tersebut tumbuh subur.

Dari hasil pemeriksaan, LA memakai ganja untuk menunjang pekerjaannya. Ia mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjual belikan.

“Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri,” ungkap Akmal.

Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Tim)