Pamen Rindam Jaya Di Jatuhi Hukuman Disiplin

Foto: Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji saat memberikan sanksi ketiga Perwira Menengah Rindam Jaya (dok pendam jaya).

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Perwira Menengah (Pamen) Dari Kesatuan Resimen Induk Daerah Militer Kodam Jaya, dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji.

Ketiga Perwira Menengah itu berpangkat, Kolonel, Letkol dan Mayor, pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berkaitan dengan hak siswa.

“Ya benar pemberian sanksi guna menidaklanjuti kebijakan Kepala Staf TNI AD, untuk tidak ada pemotongan terhadap hak siswa juga tidak melakukan pungutan-pungutan terhadap siswa di lingkungan Lembaga Pendidikan TNI AD,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, pada awak media, 23/8/2021).

Masih kata Kolonel Herwin Kodam Jaya dalam hal ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Kesatuan Rindam Jaya, yakni Lembaga Penyelengara Pendidikan di Kodam Jaya.

Seperti diketahui Rindam Jaya adalah penyelengara pendidikan di lingkungan Kodam Jaya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kodam Jaya patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, kemudian mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap ketiga Perwira Menengah itu,” ungkapnya.

Ketiga Pamen yang dijatuhi hukuman disiplin berasal dari kesatuan Rindam Jaya yang berada di bawah Kodam Jaya/Jayakarta, masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol, dan Mayor.

“Adapun sanksi dikenakan kepada tiga pamen itu bervariasi sesuai bentuk kesalahan yang dilakukan,” kata Kolonel Herwin.

Sanksi hukuman ada teguran hingga sanksi penahanan ringan. (Tim)

Paskhas TNI AU Dukung Giat Penanaman Pohon Di Danau Tondano

dutainfo.com-Jakarta: Pasukan Khas TNI AU mendukung kegiatan pemuda dalam pencanangan penghijauan sekitar danau Tondano yang terpusat di Universitas Negeri Manado (Unima) pada Jumat (20/8/2021).

“Ya benar kegiatan KPDT ini mendapat dukungan oleh Pos Kalawiran Korpaskhas TNI AU, di Desa Kakas Minahasa yang posisinya tepat diwilayah pinggiran Danau Tondano,” ujar Kepala Dinas Operasi Lanud Sam Ratulangi, Letkol Pnb Ade Fitra, pada awak media, Senin (23/8/2021).

Ketua Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Sulawesi Utara Rio Dondokambey mengawali kegiatan ini dengan penanaman pohon di area Kampus Unima.

Sedangkan penggagas kegiatan ini adalah Komunitas Peduli Danau Tondano yang dikomandoi Fredy Runtu SH.

“Sedangkan Paskhas TNI AU adalah Satuan Pengamanan Aset TNI AU yang melaksanakan perintah BKO (Dibawah Komando Operasi) Pangkoopsau II dalam rangka tugas operasi pengamanan aset TNI AU Kalawiran,” ungkap Letkol Pnb Ade Fitra.

Hal tersebut sambung Letkol Pnb Ade, berdasarkan Radiogram Komandan Korpaskhas Nomor Sprint/230/XI/2019 tertanggal 27 September 2019.

Regu Satgas ini dibawah Komandan Regu Serka Muhadi yang berasal dari Satuan Denmatra 2 Paskhas TNI AU Malang. (Tim)

Polsek Kebon Jeruk Dan Koramil 05/KB Gelar Ops Yustisi Penegakan Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Terkait PPKM Level 4, Polsek Kebon Jeruk dan Koramil 05/KB, Jakarta Barat, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Sabtu (21/8/2021).

Sebelum melaksanakan operasi yustisi, dilaksanakan terlebih dahulu apel kesiapan personel gabungan TNI-Polri dan Kecamatan Kebon Jeruk, yang diikuti 27 personel gabungan.

“Ya benar kami bersama Tiga Pilar Kebon Jeruk melaksanakan operasi yustisi dalam menegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Kebon Jeruk,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, Minggu (22/8/2021).

Kegiatan ini juga sekaligus mengedukasi baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

“Serta mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan yang mungkin terjadi,” ungkapnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk jangan lengah tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 saat ini dan bagi masyarakat yang belum melaksanakan Vaksinasi segera melaksanakan Vaksinasi di gerai yang telah disediakan, tutupnya. (Tim)

Sabu 324 Kg Berhasil Diamankan BNN

Foto: Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari saat Konferensi Pers (foto dok BNN)

dutainfo.com-Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil mengamankan penyelundupan sabu seberat 324 kilogram di Aceh, selain barang bukti ada enam orang yang diamankan.

“Ya total barang bukti 324 kg jenis sabu-sabu yang dikemas bungkusan warna hijau,” ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari, kepada awak media, Kamis (19/8/2021).

Masih kata Arman, hasil ungkap kasus ini dilakukan di dua tempat berbeda waktu lalu, lokasi yang pertama di Idi Rayeuk, petugas BNN mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu 105,4 kg.

Selanjutnya di lokasi kedua, petugas mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti 218,8 kg sabu.

“Jadi total ada enam orang tersangka yang ditangkap,” ungkapnya.

Modus operandi penyelundupan ini adalah dengan menjemput narkoba di Laut Thailand Selatan, kemudian sabu ini diantar dari kapal ke kapal menggunakan perahu boat dengan melintasi perairan Malaysia dan sampai di Aceh.

Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan lebih mendalam terkait jaringan para tersangka.

“Keenam tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, guna proses hukum lanjutan dan pengembangan kasus,” tutupnya.

(Tim)

Kejaksaan Negeri Cilegon Tetapkan Kadishub Cilegon Sebagai Tersangka Dugaan Suap

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin parkir Rp 530 juta, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

“Kami telah menetapkan status tersangka setelah melalui mekanisme ekspose dan melakukan penahanan terhadap inisial UDA beliau Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” ujar Kajari Kota Cilegon Ely Kusumastuti, pada awak media, Kamis (19/8/2021).

Masih kata Ely, penetapan tersangka terhadap UDA adalah dugaan kasus suap penerbitan lokasi parkir di pasar Kranggot Cilegon, yang bersangkutan diduga menerima uang Rp 530 juta.

“Sampai dengan sekarang tahap penyidikan yang bersangkutan telah menerima mahar Rp 530 juta,” ungkapnya.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Cilegon. (Tim)