Ini Kata Danramil 03/GP Saat Pimpin Apel Mitra Jaya

Foto: Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto saat memberikan arahan pada apel Mitra Jaya (ist)

dutainfo.com-Jakarta:Dalam rangka mempererat silaturahmi dan soliditas, Komandan Koramil 03/GP – Kodim 0503/JB Kapten Inf Sriyanto memimpin Apel Mitra Jaya bertempat di Lapangan Bulutangkis Makoramil 03/GP, Jl. Anggrek Garuda V Blok E RT.005/RW.02 Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu Malam (27/7/2022).

Dalam apel tersebut, Danramil 03/GP memberikan arahan dan pembekalan kepada 75 anggota Mitra Jaya Koramil 03/GP yang hadir, yang berasal dari dua wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Grogol Petamburan dan Kecamatan Palmerah.

Kapten Inf Sriyanto mengatakan bahwa apel pada malam hari ini sangat penting dilaksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan, loyalitas dan sinergitas para anggota Mitra Jaya dalam membantu tugas para Babinsa di wilayah masing-masing dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada di masyarakat.

”Koramil ini adalah rumah kita semua, tentunya harus kita rawat dan jaga. Selalu jaga soliditas kekompakan dalam kebersamaan dan penuh ikhlas dalam melaksanakan tugas, karena Mitra Jaya Koramil 03/GP adalah bertugas secara sosial untuk kepentingan masyarakat luas” tegas Danramil.

Lebih lanjut Danramil menuturkan apapun yang terjadi di lapangan, pada kesempatan pertama agar dilaporkan kepada Ketua di wilayahnya masing-masing, selanjutnya secara berjenjang melaporkan kepada Babinsa serta untuk seterusnya dilanjutkan ke Bati Tuud atau Danramil dan dapat diselesaikan secara bersama-sama setiap permasalahan yang terjadi.

“Selalu kedepankan koordinasi kewilayahan secara hierarki, komunikasikan dengan baik setiap permasalahan yang ada kepada Ketua Mitra Jaya Tingkat Kelurahannya. Nanti Ketua yang akan berjenjang melaporkan setiap permasalahan kepada Babinsa di wilayahnya”, pungkas Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto yang memiliki pengalaman dalam bidang intelijen selama 27 tahun.

Sementara itu Ketua Umum Mitra Jaya Koramil 03/GP Bapak KRT. Dunung Basuki Kurniawan mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran Danramil 03/GP yang telah menyempatkan waktunya untuk memimpin apel Mitra Jaya.

“Saya mewakili atas nama Pengurus Mitra Jaya Koramil 03/GP mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan dari Bapak Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto yang telah mengambil apel Mitra Jaya pada malam hari ini”.

“Semoga dengan adanya Arahan Danramil 03/GP dalam Giat Apel Mitra Jaya malam ini dapat lebih meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan, loyalitas serta soliditas kami dalam mendukung tugas Babinsa dan Koramil guna menjalankan tugas mulia dalam bidang sosial keamanan di tengah masyarakat”, tandas Ketua Umum Mitra Jaya Koramil 03/GP Bapak KRT. Dunung Basuki Kurniawan.

Giat Apel Mitra Jaya yang dipimpin oleh Danramil 03/GP dihadiri oleh Bati Tuud Peltu Edi Rustandi, para Babinsa, Ketua Umum Mitra Jaya Koramil 03/GP Bapak KRT. Dunung Basuki Kurniawan, para Pengurus Mitra Jaya Koramil 03/GP, para Ketua Mitra Jaya Tingkat Kelurahan dan anggota Mitra Jaya dari Jajaran 331 Kelurahan Palmerah s.d Jajaran 3314 Kelurahan Jelambar Baru. (Tim)

Curi Motor Buat Beli Sabu 3 Pelaku Diamankan Polisi

dutainfo.com-Jakarta : 3 (tiga) pelaku pencuri sepeda motor di apartemen city park Cengkareng Jakarta Barat di amankan polisi

Hasil kejahatan tersebut para pelaku menjualnya di kampung ambon Cengkareng Jakarta Barat untuk membeli barang haram narkoba jenis sabu

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku curanmor yang beraksi di aparteman city park Cengkareng Jakarta Barat

“Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang diantaranya berinisial MS (22), TR (19) dan AR (17),” ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Rabu, 27/7/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 24 juli 2022 sekira pukul 19.30 wib dimana korban J (39) kehilangan sebuah motor yang diparkirkan di apartemen city park

Mendapati sepeda motornya yang terparkir tidak ada kemudian melaporkannya kepolsek Cengkareng

Berangkat dari laporan tersebut kemudian tim penyidik dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek Cengkareng Akp Ali Barokah melakukan penyelidikan

“Dari hasil rekaman CCTV kemudian kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang,” ucap ardhie

Dari pengakuan ke 3 tersangka MS (22), TR (19) dan AR (17) barang hasil curian tersebut dibarter dengan narkoba di komplek permata kedaung kaliangke Cengkareng Jakarta Barat

“Pelaku membarter motor curian tersebut dengan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak setengah gram,” terang Ardhie

Kemudian tim lanjut melakukan pencarian sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti namun untuk penadah nya tidak berada ditempat

” Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadahnya, ” ucapnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya ke tiga pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. (Tim)

Dirut PT BBB Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Mantan Investor Di PT BBB

Foto: Akta Perjanjian Pelepasan Dan Pengalihan Hak Atas Invetasi.

dutainfo.com-Jakarta: Direktur Utama PT Bumi Bintang Bersatu Calon Ginting, diduga merasa tertipu oleh rekan investasinya berinisial S, melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 September 2021 yang lalu, dengan Nomor LP/B/4475/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 10 September 2021.

Calon Ginting, mengatakan kepada awak media, dirinya benar telah melaporkan mantan investor di PT Bumi Bintang Bersatu pada tanggal 10 September 2021, dirinya merasa tertipu oleh mantan investor S.

“Ya benar kami telah melaporkan saudara S kami merasa tertipu,” ujar Calon Ginting, pada awak media, Selasa (26/7/2022).

Masih kata Calon Ginting awalnya mantan investor S, ini memberikan uang investasi ke PT Bumi Bintang Bersatu (PT BBB) yang tertuang dalam akta perjanjian kerjasama tanggal 6 Juni 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Ir Fredy Goysal SH.M.Kn, namun pada tanggal 28 Mei 2016 investor S telah menarik kembali uang investasi di PT Bumi Bintang Bersatu dan menyatakan mengundurkan diri serta melepaskan dan mengalihkan seluruhnya haknya sebagai investor kepada PT Bumi Bintang Bersatu dihadapan Notaris Gibson Thomayadi SH.Mkn,” ujar Calon Ginting.

Dan kami lanjut Ginting sudah mengembalikan uang investasi S, sebesar 1 Miliar yang diterima langsung oleh S juga dihadapan Notaris Gibson Thomayadi serta beberapa saksi lainnya dari pihak kami dan S.

Namun anehnya S tetap menggugat kami ke Pengadilan, padahal seharusnya menjadi kewajiban S untuk menarik gugatan dan menyatakan selesai perkaranya.

“Atas dasar inilah kami melaporkan S ke pihak Kepolisian dan ditangani oleh Subdit Harda Polda Metro Jaya, hingga saat ini,” ungkapnya.

Jadi kami merasa aneh saja atas tindakan S ini, dan bukti lainnya juga diperkuat dengan akta perjanjian pelepasan dan pengalihan hak atas investasi tertanggal 28 Mei 2016 yang dibuat akte notaris Gibson Thomasyadi SH,M.Kn.

Terakhir harapan kami kepada penyidik Harda Polda Metro, agar dapat mengusut tuntas perkara ini dengan profesional dan terang benderang, tutup Calon Ginting.

Saat di hubungi oleh media salah satu Penyidik di Unit Harda Polda Metro Jaya, mengatakan, Kami tidak bisa menjawab pertanyaan. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung RI Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Waskita

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast pada periode 2016 hingga 2020.

“Ya benar 4 tersangka itu adalah Agus Wantoro selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk, Agus Prihatmono selaku GM Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-Agustus 2020, Benny Prastowo Manager Pemasaran (Expert), PT Waskita Beton Precast Tbk dan Anugrianto selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (26/7/2022).

Masih kata Ketut, ke 4 tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, tersangka AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI, sedangkan untuk tersangka AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat.

Sebelumnya diberitakan tim penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara pada dugaan kasus korupsi PT Waskita, mencapai 1,2 triliun.

Sejumlah penyimpanan dalam pelaksanaan pengunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar, pekerjaan memproduksi tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical, dan pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat.

Ada pula terdapat permasalahan atas transaksi jual-beli tanah Plant Bojonegoro, Serang Banten.
(Tim)

Sudah Dikembalikan Uang Dan Mengundurkan Diri Dari PT BBB Mantan Investor Dilaporkan Ke Polisi

Foto: Calon Ginting


Direktur Utama PT Bumi Bintang Bersatu Calon Ginting, diduga merasa tertipu oleh rekan investasinya berinisial S, melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 September 2021 yang lalu, dengan Nomor LP/B/4475/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 10 September 2021.

Calon Ginting, mengatakan kepada awak media, dirinya benar telah melaporkan mantan investor di PT Bumi Bintang Bersatu pada tanggal 10 September 2021, dirinya merasa tertipu oleh mantan investor S.

“Ya benar kami telah melaporkan saudara S kami merasa tertipu,” ujar Calon Ginting, pada awak media, Selasa (26/7/2022).

Masih kata Calon Ginting awalnya mantan investor S, ini memberikan uang investasi ke PT Bumi Bintang Bersatu (PT BBB) yang tertuang dalam akta perjanjian kerjasama tanggal 6 Juni 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Ir Fredy Goysal SH.M.Kn, namun pada tanggal 28 Mei 2016 investor S telah menarik kembali uang investasi di PT Bumi Bintang Bersatu dan menyatakan mengundurkan diri serta melepaskan dan mengalihkan seluruhnya haknya sebagai investor kepada PT Bumi Bintang Bersatu dihadapan Notaris Gibson Thomayadi SH.Mkn,” ujar Calon Ginting.

Dan kami lanjut Ginting sudah mengembalikan uang investasi S, sebesar 1 Miliar yang diterima langsung oleh S juga dihadapan Notaris Gibson Thomayadi serta beberapa saksi lainnya dari pihak kami dan S.

Namun anehnya S tetap menggugat kami ke Pengadilan, padahal seharusnya menjadi kewajiban S untuk menarik gugatan dan menyatakan selesai perkaranya.

“Atas dasar inilah kami melaporkan S ke pihak Kepolisian dan ditangani oleh Subdit Harda Polda Metro Jaya, hingga saat ini,” ungkapnya.

Jadi kami merasa aneh saja atas tindakan S ini, dan bukti lainnya juga diperkuat dengan akta perjanjian pelepasan dan pengalihan hak atas investasi tertanggal 28 Mei 2016 yang dibuat akte notaris Gibson Thomasyadi SH,M.Kn.

Terakhir harapan kami kepada penyidik Harda Polda Metro, agar dapat mengusut tuntas perkara ini dengan profesional dan terang benderang, tutup Calon Ginting.

Saat di hubungi oleh media salah satu Penyidik di Unit Harda Polda Metro Jaya, mengatakan, Kami tidak bisa menjawab pertanyaan. (Tim)