Sambut Tahun Baru Polres Jakbar Bersama Dai Kamtibmas Gelar Doa Bersama

dutainfo.com-Jakarta: Menjelang akhir tahun 2022 dan menyambut tahun baru 2023, Polres Metro Jakarta Barat bersama dai kamtibmas dan masyarakat menggelar khotmil quran dan doa bersama, Jumat, 30/12/2022.

Pelaksanaan Khotmil Quran dan doa bersama tersebut dilaksanakan dimesjid jami Al Istiqomah Polres Metro Jakarta Barat Jl daan mogot km 2 kebon jeruk Jakarta Barat dan dihadiri sebanyak 50 personel Polres Metro Jakarta Barat, dai kamtibmas dan masyarakat sekitar Polres Metro Jakarta Barat

Rangkaian kegiatan tersebut dimulai dari pembacaan alquran, tahlil dan dilanjutkan dengan shalat jumat berjamaah

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce yang diwakili wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Kegiatan Khotmil Quran dan doa bersama ini merupakan atensi dari bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran yang diteruskan kepada bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce

” Melalui kegiatan Khotmil Quran dan doa bersama ini kita bersama-sama berdoa untuk memohon ditahun depan nanti bisa dalam lindungan dan menjaga kondisi kamtibmas dijakarta barat yang aman dan kondusif,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi, Jumat, 30/12/2022.

Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui wasilah pembacaan Al-Qur’an, Tahlil dan doa untuk kebaikan seluruh masyarakat Jakarta barat.

“Kegiatan dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Semoga diberikan keselamatan dan diberikan kekuatan serta dijauhkan dari berbagai ancaman dan marabahaya,” pungkasnya. (Tim)

Kejati DKI, Jakarta Kemungkinan Gelar Sidang Irjen Pol Teddy Minahasa Terkait Sabu Di PN Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara kasus sabu mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menyiapkan para jaksa yang terlibat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Ya nantinya para jaksa berasal dari Kejaksaan Negeri, kalau tak salah ada 15 jaksa untuk penelitian, guna persidangan nanti kita gabung dengan jaksa dari Kejari,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian, kepada awak media, Kamis (29/12/2022).

Masih kata Patris, jumlah jaksa dari Kejati DKI Jakarta yang terlibat bisa berkurang atau bertambah.

“Jadi ada kemungkinan jaksa yang meneliti berkas saat ini bisa ikut sampai persidangan, dari 15 orang itu pun nantinya bisa ditambah,” ungkapnya.

Sebelumya berkas perkara milik Irjen Pol Teddy Minahasa CS, telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu 21 Desember 2022.

Masih lanjut Patris, nantinya setelah tahap II kita akan menunjuk lagi jaksa untuk sidang, jaksa untuk sidang ini jaksa yang meneliti berkas perkara pada tahap I dan akan ditambah jaksa dari Kejari.

“Untuk gelar persidangan rencananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, locus delicti kasus berada di wilayah tersebut saat ungkap kasus oleh Polres Jakarta Pusat dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” papar Patris.

Sebelumya juga diberitakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, diduga sebagai pengendali 5 Kg sabu dari Sumbar, yang melibatkan dua perwira menengah Polri dan Dua Bintara Tinggi Polri serta warga sipil.
(Tim)

Sepanjang 2022, Kejati DKI, Jakarta Selamatkan Uang Negara Rp 7,6 T

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menyatakan berhasil menyelamatkan keuangan negara sepanjang 2022, 7,6 Triliun, yang merupakan akumulasi dari penanganan tindak pidana khusus dan penanganan kasus perdata.

“Ya pengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus Rp 1,9 triliun, dan pengembalian kerugian negara jalur perdata Rp 5,7 triliun,” ujar Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, saat konferensi pers, Kamis (29/12/2022).

Masih kata Reda Manthovani, pencapaian ini merupakan upaya yang dilakukan Kejati DKI Jakarta, dengan dukungan berbagai pihak.

Mantan Kajari Jakarta Barat, ini juga mengatakan sepanjang 2022 Kejati DKI Jakarta, dalam bidang pembinaan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), telah melebihi target yang ditentukan yaitu Rp 256 miliar adapun pencapaian PNBP sepanjang 2022 Rp 2 triliun.

“Selain itu Kejati DKI, juga telah melaksanakan program Restoratif Justice yang kasusnya tak dilimpahkan ke pengadilan, untuk DKI Jakarta terdapat 32 perkara yang diusulkan RJ, 30 perkara diantaranya berakhir RJ,” tutupnya.
(Tim)

Kejati DKI Siapkan Jaksa Gabungan Dari Kejari Di Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa Yang Digelar Di PN Jakbar

Foto: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara kasus sabu mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menyiapkan para jaksa yang terlibat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Ya nantinya para jaksa berasal dari Kejaksaan Negeri, kalau tak salah ada 15 jaksa untuk penelitian, guna persidangan nanti kita gabung dengan jaksa dari Kejari,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian, kepada awak media, Kamis (29/12/2022).

Masih kata Patris, jumlah jaksa dari Kejati DKI Jakarta yang terlibat bisa berkurang atau bertambah.

“Jadi ada kemungkinan jaksa yang meneliti berkas saat ini bisa ikut sampai persidangan, dari 15 orang itu pun nantinya bisa ditambah,” ungkapnya.

Sebelumya berkas perkara milik Irjen Pol Teddy Minahasa CS, telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu 21 Desember 2022.

Masih lanjut Patris, nantinya setelah tahap II kita akan menunjuk lagi jaksa untuk sidang, jaksa untuk sidang ini jaksa yang meneliti berkas perkara pada tahap I dan akan ditambah jaksa dari Kejari.

“Untuk gelar persidangan rencananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, locus delicti kasus berada di wilayah tersebut saat ungkap kasus oleh Polres Jakarta Pusat dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” papar Patris.

Sebelumya juga diberitakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, diduga sebagai pengendali 5 Kg sabu dari Sumbar, yang melibatkan dua perwira menengah Polri dan Dua Bintara Tinggi Polri serta warga sipil.
(Tim)

Polsek Tamansari Peringkat Pertama Capaian Progran Restoratif Justice Terbanyak Periode 1 Tahun

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan peringkat 1 atas capaian pelaksanaan program restoratif justice atau keadilan restorative terbanyak selama periode 1 tahun di tahun 2022 ditingkat polsek jajaran sepolda metro jaya

Pelaksanaan restoratif justice tersebut, Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat dari jumlah 81 laporan polisi yang berhasil di lakukan restoratif justice mendapatkan nilai 162

Sementara pada peringkat 2 (kedua) dari polsek pasar minggu polres metro jakarta Selatan dari jumlah 49 laporan polisi yang berhasil di lakukan restoratif justice mendapatkan nilai 147

Dan pada peringkat ke peringkat 3 (ketiga) dari polsek bekasi timur polres metro bekasi dari jumlah 47 laporan polisi yang berhasil di lakukan restoratif justice mendapatkan nilai 138

Saat dikonfirmasi Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan, alhamdulillah atas capaian yang telah berhasil diraih oleh polsek metro taman sari

“Pencapaian ini merupakan sebagaimana atensi dari bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk melaksanakan program prioritasnya bapak kapolri yaitu mengedepankan program restoratif justice dalam penanganan perkara,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis, 29/12/2022

Dimana program restoratif justice ini sebagaimana sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Dalam perpol tersebut sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Akbp Rohman Yonky Dilatha lanjut menjelaskan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh polsek metro taman sari yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Akp Roland Olaf Ferdinan melaksanakan dan mengedepankan restoratif justice dalam penanganan perkara

Hal tersebut selain dasar dari Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) juga melihat pada faktor sisi kemanusiaan

“Allhamdulillah polsek metro taman sari mendapatkan peringkat 1 (pertama) atas penerapan restoratif justice ditingkat polsek dijajaran polda metro jaya,” tutupnya. (Tim)