Jaksa Penuntut Umum Bacakan Dakwaan Irjen Teddy Perintahkan AKBP Doddy Ganti Sabu Dengan Tawas

Foto: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara saat menjalani persidangan perdana terkait dugaan peredaran narkotika di PN Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Di sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dkk, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.

Hal itu dilakukan Irjen Teddy dengan alasan untuk bonus anggota.

“Awal pada tanggal 14 Mei 2022, saat itu Polres Bukittinggi Sumatera Barat, melakukan penangkapan narkotika dan melakukan penyitaan barang bukti sabu seberat 41,387 Kg, saat itu terdakwa AKBP Doddy, melaporkan hasil ungkap kasus via aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001, milik terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Selanjutnya AKBP Doddy pada tanggal 17 Mei 2022, mengirim pesan via aplikasi WhatsApp ke Irjen Pol Teddy dengan tujuan meminta petunjuk mengenai pelaksanaan konferensi pers terkait kasus sabu tersebut, namun Teddy, memerintahkan Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas.

“Jadi Irjen Pol Teddy, memerintahkan AKBP Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas dengan alasan untuk bonus anggota namun Doddy menyatakan tak berani,” ungkap Jaksa.

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya 5 Kg, tak hanya melibatkan AKBP Doddy, salah satunya mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sedangkan dua orang lainya yakni Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif, mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Terdakwa Doddy Prawiranegara, didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Tim)

Seorang Pengamen Diamankan Polsek Tamansari Lantaran Menganiaya Anak Kandungnya

dutainfo.com-Jakarta: Seorang Pengamen berinisial WN (53) diamankan polisi lantaran pelaku telah melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri berinisial AN (10) yang masih dibawah umur

Kejadian tersebut terjadi di depan museum bank mandiri jalan pintu besar utara pinangsia taman sari Jakarta Barat pada sabtu, 28 januari 2023 sekira pukul 23.30 wib

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindak pidana kasus penganiayaan

“Ya benar dan pelaku saat ini sudah kami amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 1/2/2023

Pria berpangkat melati dua dipundaknya ini menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari sabtu, 28 januari 2023 sekira pukul 23.30 wib korban bersama ibunya WS (44) sedang berada di depan museum bank mandiri jalan pintu besar utara pinangsia taman sari Jakarta Barat

“Korban bersama ibunya tersebut usai melakukan ngamen disekitar lokasi,”

Selang Tak berapa lama kemudian datang pelaku WN (53) yang merupakan ayah kandung korban dan menghampiri korban dan ibunya

“Satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen,” ucapnya

Kemudian pelaku menegur sedang apa jam segini masih disini kenapa gak pulang kerumah

Lalu istrinya WS dan korban menghiraukan omongan pelaku yang merupakan ayah korban, hingga membuat marah dan memukul istri dan anak korban dengan menggunakan gitar (ukulele).

“Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan melupakan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen,” terangnya

Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Metro Tamansari

Lebih jauh Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Usai kami menerima laporan dari korban kemudian kami bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku

“Pelaku WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang kerumah,” tuturnya

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagai mana diatur dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tim)

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Jalani Sidang Pertama Di PN Jakbar Kamis Besok

Foto: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa saat tahap 2 di Kejari Jakbar (dok Investigasi dutainfo.com)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, akan menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 2 Februari 2023, terkait perkara dugaan peredaran narkoba.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto, mengatakan pada awak media, sidang perdana terhadap Irjen Teddy Minahasa, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, secara tatap muka.

“Ya agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka), di PN Jakbar, ujar Sunarto, Selasa (31/1/2023).

Gelar sidang akan dilakukan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja, sebanyak 14 Jaksa Penuntut Umum akan dihadirkan dalam persidangan, dan terbuka untuk umum.

Sedangkan sidang untuk mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Jakut Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda, M Nasir dan Syamsul Maarif akan digelar pada Rabu 1 Februari 2023.

Jaksa Peneliti pada Kejari DKI, Jakarta, telah menyatakan berkas ke 7 tersangka sudah memenuhi syarat formil dan materil dan dinyatakan P21 (Lengkap).

(Tim)

Satreskrim Polres Jakbar Gerak Cepat Amankan Pelaku Kekerasan Seksual

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual (pemerkosaan) di sebuah kantor ekspedisi di taman surya 2 pegadungan Kalideres Jakarta Barat, Minggu, 29/1/2023.

Korban berinisial YO (19) merupakan karyawan ekspedisi mendapatkan penganiayaan dan juga kekerasan seksual dari mantan kekasihnya sendiri berinisial SY als SAM (23)

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan didampingi Kanit PPA Akp Reliana mengatakan, kami berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan juga pemerkosaan berinsial SY als SAM (23) yang merupakan mantan kekasih korban berinisial YO (19)

“Motif nya karena pelaku terbakar api cemburu, karena korban YO setelah putus dengan tersangka SY alias SAM dekat dengan orang lain yaitu Sdr. R,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan saat press conference di Mapolres, Senin, 29/1/2023.

Setelah melakukan aksi kekerasan terhadap korban yang merupakan mantan kekasihnya tersebut lanjut Haris mengatakan pelaku timbul hasrat untuk melakukan persetubuhan terhadap korban

“Alasan melakukan persetubuhan tersebut oleh pelaku beralasan untuk meredam amarahnya pelaku,” terangnya

Lebih jauh haris mengatakan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kala itu SY als SAM terbakar cemburu lantaran korban (YO) menjalin hubungan dengan teman satu kantornya ekspedisi

SAM pun langsung menghampiri YO dan kekasihnya di kantor ekspedisi.

Ketika masuk ke lantai dua kantor, SAM langsung melempar helm ke arah kekasih YO yang sedang tidur.

YO yang melihat aksi tersebut pun langsung melerai keduanya demi menghindari pertikaian. Karena masih terbakar emosi, SAM lalu menarik YO ke lantai tiga kantor.

Beberapa orang di lantai dua kala itu pun tidak berusaha menyusul korban dan pelaku.

“Mereka pikir YO dan SAM ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkan lah mereka berdua,” kata Haris.

Bukan menyelesaikan masalah, SAM malah menganiaya YO dan memperkosanya. Aksi bejad itu pun direkam SAM dan dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban.

“Korban bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di Sosmed,” jelas dia.

Korban pun akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Januari 2023.

Dibawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar pelaku YO als SAM pun tertangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat tanpa perlawanan.

“Sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Tanggerang dan kembali lagi ke Jakarta,” jelas dia.

Atas perbuatannya, SAM dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300.000.000. (Tim)

Polsek Tamansari Jakbar Kembali Tangkap 1 Orang DPO Di Kasus Penyerangan Restoran

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat setelah sebelumnya berhasil menangkap 4 orang pelaku Pengeroyokan penyerangan sejumlah remaja di rumah makan kawasan Mangga Besar, Kecamatan Tamasari, Jakarta Barat pada Minggu, 22/1/2023.

Kini Polsek Metro Taman Sari kembali Berhasil menangkap 1 orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha membenarkan bahwa pihaknya berhasil kembali melakukan pelaku yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)

“Ya benar, 1 DPO Pelaku penyerangan di rumah makan kawasan Mangga Besar berhasil kami amankan Yakni SH (40),” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Senin, 29/1/2023.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, Setelah buron selama kurun waktu 1 minggu akhirnya kami berhasil mengamankan 1 DPO terhadap kasus penyerangan dan pengeroyokan disalah satu rumah makan di kawasan Mangga Besar taman sari Jakarta Barat

“1 Pelaku yang kami amankan yakni berinisial SH (40) yang berperan membacok korban dengan menggunakan samurai,” terangnya

Total hingga saat ini terdapat 5 pelaku yang telah kami tetapkan sebagai tersangka

Pelaku SH (40) kami juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku dan positif mengkonsumsi narkoba

“Pelaku Positif urine positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” terangnya

Sebelumnya Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat Bergerak cepat merespon peristiwa penyerangan sejumlah remaja di rumah makan kawasan Mangga Besar, Kecamatan Tamasari, Jakarta Barat yang terjadi pada Minggu, 22/1/2023.

Kurang dari enam jam, Polsek Metro Tamansari berhasil mengamankan sejumlah remaja terkait aksi penyerangan tersebut. (Tim)