Peduli Kesehatan Anggota Polres Jakarta Barat Gelar Rikkes Berkala 2026

Dutainfo.com-Jakarta: Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan kesiapan personel dalam menjalankan tugas, Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Berkala Tahun 2026.

Kegiatan ini digelar di lantai 2 Polres Metro Jakarta Barat dan diikuti oleh sebanyak 170 personel, Jumat, 6/2/2026

Pemeriksaan kesehatan berkala ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Klinik Pratama Polres Metro Jakarta Barat.

Berbagai tahapan pemeriksaan dilakukan dimulai dari pemeriksaan, TB, BB, pemeriksaan darah, pemeriksaan mata, pemeriksaan tubuh, rontgen, EKG, treadmil, pemeriksaan gigi dan urine guna memastikan kondisi kesehatan setiap anggota tetap terjaga dengan baik.

Kasi Dokkes Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ns. Agus Waluyo, S.Kep., menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian institusi terhadap kondisi kesehatan para personel.

“Melalui pemeriksaan berkala ini, kita dapat mengetahui sejak dini bagaimana kondisi kesehatan masing-masing personel. Dengan begitu, kita bisa segera mengambil langkah yang tepat untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan,” ujar Agus.

Ia menambahkan, deteksi dini sangat penting agar personel tetap dalam kondisi prima, mengingat tugas kepolisian menuntut kesiapsiagaan fisik dan mental setiap saat.

Suasana kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Para personel mengikuti setiap tahapan pemeriksaan dengan antusias, menyadari bahwa kesehatan adalah modal utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan dilaksanakannya Rikkes Berkala Tahun 2026 ini, Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas sumber daya manusia yang sehat, profesional, dan siap mengabdi bagi masyarakat. (Tim)

Ketua PN Depok Hingga Jurusita Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Foto: Gedung KPK (ist)

dutainfo.com-Jakarta: KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, KPK menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).

Masih kata Asep, I Wayan dan tersangka lainya akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan cabang KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai 25 Februari 2026, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.

Adapun tersangka dalam kasus ini yakni:

1 I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok.

2 Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok.

3 Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita Di PN Depok.

4 Trisnadi Yulrisman selaku Dirut PT KD.

5 Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
(Tim)

Kapolres Jakarta Barat Gelar Jum’at Berkah Di Masjid Nurul Amal Palmerah

Dutainfo.com-Jakarta: Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terasa di Masjid Nurul Amal, Jl. Palmerah Barat RW 08, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (6/2/2026).

Dalam momen penuh berkah tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.

Dengan penuh kehangatan, Kapolres menyerahkan bantuan secara langsung, disambut senyum tulus dari para penerima dan jamaah yang hadir.

Kapolres Metro Jakarta Barat didampingi Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora, S.H., M.H., Kabag SDM Kompol Lenny Winarti, S.H., M.H., Kasat Binmas Kompol Agung, S.H., Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo, S.H., M.H., dan sejumlah personil lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga bersilaturahmi dengan Ketua DKM Masjid Nurul Amal, Bapak H. Adnan, serta para jamaah.

Kehadiran jajaran kepolisian ini bukan hanya sebagai pelindung dan pengayom, tetapi juga sebagai sahabat masyarakat yang ingin terus menebar manfaat dan mempererat kebersamaan.

Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh khidmat.

Melalui Jum’at Berkah ini, diharapkan semakin terjalin hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat, serta menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. (Tim)

Mahkamah Agung, Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK

Foto: Gedung Mahkamah Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK, hal ini diungkap Mahkamah Agung RI.

“Informasinya betul,” ujar Jubir MA Yanto kepada awak media, Jumat (6/2/2026).

Sementara KPK baru menyebut OTT itu menangkap seorang Hakim.

“Yang pasti ada penangkapan hakim di Depok,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto, Kamis (5/2/2026).

KPK belum merinci berapa orang yang ditangkap dalam OTT di Depok. (Tim)

Kejati Bengkulu Terima Uang Pengembalian Rp 4,95 Miliar

dutainfo.com-Bengkulu: Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima uang pengembalian kerugian negara Rp 4,95 miliar dari kasus dugaan korupsi penggantian sistem kontrol utama, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Provinsi Bengkulu tahun 2022-2023.

“Total pengembalian kerugian negara yang telah dititipkan kepada Kejati Bengkulu mencapai Rp 4,95 miliar dan uang tersebut diambil dari rekening penampungan lainya Kejati Bengkulu,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa, Kamis (5/2/2026).

Masih kata David, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara oleh para pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi.

Para pihak yang menggembalikan kerugian negara adalah Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana Wawan Setiawan Rp 424,82 juta.

Kemudian Osmond Pratama Manurung selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada senilai Rp 526,31 juta, dan Direktur PT Hensan Putera Andalas Hendra Gunawan Rp 4 miliar.

“Pengembalian uang kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
(Tim)