Penyidik Polda Metro Jaya Serahkan Kris Hatta Ke Kejati DKI

Foto: Kris Hatta saat diamankan Polda Metro Jaya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penganiayaan Kris Hatta pada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (19/9/2019).

“Ya ini merupakan pelimpahan tahap dua sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas perkara Kris Hatta lengkap (P21),” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, pada awak media, Kamis (19/9).

Selain tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti antara lain hasil visum dan rekaman pada pihak Kejaksaan.
“Tugas dan tanggungjawab Polisi selanjutnya akan diserahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap AKBP I Gede.

Sebelumya diberitakan pada April 2019 yang lalu, Kris Hatta diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan Kris terhadap Anthony dilakukan di tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Selatan.

Diketahui pula antara tersangka Kris Hatta dan korban Anthony sudah melakukan perdamaian, namun meski laporan dicabut oleh korban, proses hukum lanjutan tetap berjalan karena laporan bukan delik aduan namun delik murni dan proses hukumnya tetap berjalan ke meja hijau.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.