Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang Tersangka Pengibaran Bintang Kejora

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat mendampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy.

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka pengibaran bendera bintang kejora di Jakarta.

“Ya ada delapan orang yang kita amankan dari tempat yang berbeda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang berunjuk rasa di depan Mapolda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono, Minggu (1/9/2019).

Masih kata Kombes Argo, kedelapan orang yang diamankan statusnya tersangka, dan diduga melakukan tindak pidana Pasal 106 dan 110 KUHP.

“Proses hukum terhadap 8 orang tersangka ini akan dilakukan dengan pendekatan lunak atau soft approach,” ungkap Argo.

Kita punya SOP sendiri, bagaiamana kita menangkap seseorang ada aturannya, semua sesuai prosedur, tutup Argo. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.