
dutainfo.com-Jakarta: Tim Operasi tangkap tangan (OTT) KPK telah menangkap dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, selain itu tim juga menyita uang sebagai barang bukti 21 Ribu Dolar Singapura.
“Ya ada uang asing yang diamankan dari lokasi yakni 21 ribu dolar Singapura, proses penghitungan masih dilakukan,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif pada awak media, Jumat (28/6/2019)
Masih kata Syarif selain dua jaksa ada 2 pengacara dan seorang pihak swasta.
“Ini diduga berkaitan penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ungkapnya.
Hingga saat ini kelima orang ini masih menjalani pemeriksaan di KPK. (Tim)