Sindikat Narkoba Modus Baru Digagalkan Polres Jakbar

Foto: Tersangka pengedar ganja kering saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat, berhasil gagalkan peredaran sindikat narkoba modus baru jaringan Aceh, Jakarta, dan Sukabumi, petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21) dengan barang bukti 31 paket ganja yang dikemas dalam bungkus kopi.

“Ya pengungkapan dan penangkapan ini berkat hasil kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, pada awak media, (21/2/2019).

Masih kata Kombes Hengki, berdasarkan kerjasama dengan Dir Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering via paket pos kilat udara.

Dari informasi tersebut Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki, segera memerintahkan jajarannya untuk segera menindak lanjuti.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menambahkan dari temuan paket ganja tersebut, Kanit 2 narkoba AKP Arif Oktora bersama anggotanya berkoordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Pulo gadung dan dilakukan Control Delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat Fiktif.

Lantas tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga daun ganja kering.

“Tim berhasil mengamankan tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda di kawasan Jalan Pemuda Pulogadung Jakarta Timur dan dan di Jalan Multi Karya, Utan Kayu Jakarta Timur pada Rabu (20/2/2019),” ungkap Erick.

Hasil ungkap narkoba ganja ini terbilang modus baru para pelakunya mengemas menggunakan bungkus kopi.

Pengakuan tersangka kepada petugas selain dari Aceh tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Ketawang sebanyak 9 kali dengan jumlah 140 kg ganja.

Tersangka juga mengakui ganja kering ini diedarkan di Jakarta khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, barang haram tersebut dipesan pelaku SN (DPO).

Tersangka TFA juga mengakui mendapat perintah untuk mengambil paket ganja dari MN alias Bule (tertangkap).

Para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tutupnya. (Hdr/Chand)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.