Tim Intelijen Gabungan Kejaksaan Kembali Tangkap Buronan

dutainfo.com-Jakarta: Buronan korupsi Ahmad Marzuki kembali ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung di daerah Tuban, Jawa Timur, pada Rabu (20/2/2019) pagi.

“Ya terpidana ditangkap tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, diamankan di rumahnya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media, Rabu (20/2).

Masih kata Mukri, terpidana Ahmad Marzuki dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan ditambah membayar uang pengganti Rp 986,6 juta.

Dasar penangkapan terhadap terpidana Ahmad Marzuki, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No: 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, ungkap Mukri.

Penangkapan buronan terpidana ini merupakan program Tangkap Buronan 3 1 1 (Tabur 311) yang telah menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi untuk mengungkap minimal 1 buronan setiap bulannya.

Kami tetap berkomitmen dimanapun terpidana, dan terdakwa bersembunyi akan kita tangkap, jadi tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, tutupnya. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.