Jaksa Agung: Semua Lid dan Dik Terhadap Chuck objektif dan Proporsional

Foto: Jaksa Agung RI HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo bantah pernyataan kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, yang menyebutkan bahwa Chuck di kriminalisasi kan oleh Jaksa Agung terkait dugaan melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur.

“Tidak ada itu yang namanya kriminalisasi disini, semua berjalan dengan objektif dan proporsional apa yang dilakukan tim penyidik terhadap Chuck,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, Rabu (7/11/2018).

Masih kata Prasetyo semua penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik berjalan objektif dan proporsional, Chuck sudah berulang kali diundang untuk diambil keterangannya namun selalu mangkir.

Lebih lanjut Prasetyo mengungkapkan, terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) status pencopotan Chuck sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku atas perkara itu bukanlah satu-satunya putusan.

Namun terdapat putusan lainnya yang menguatkan Chuck Suryosumpeno diberhentikan dari PNS Kejaksaan.

“Jadi tidak itu kriminalisasi dan penetapan tersangka bertepatan dengan PK. Kasus ini sudah lama kami proses, Chuck selalu mangkir dari panggilan penyidik,” ucap Prasetyo.

Setelah dipanggil yang ketiga saya dengar laporan dari penyidik Chuck hadir hari ini guna pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.

Seperti diketahui sebelumnya selain Chuck Suryosumpeno, penyidik juga akan memeriksa terhadap tiga tersangka lainnya yaitu Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto, dan Zainal Abidin.

Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno adalah mantan Ketua Satgassus penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi pada Kejaksaan Agung RI.

Chuck dijadikan tersangka dengan beberapa jaksa lainnya atas dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang sah. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.