Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kepolisian pastikan akan memecat terhadap dua oknum Polisi jika terbukti secara hukum memeras warga di Bekasi, Jawa Barat.
“Ya kalau terbukti pasti ditindak tegas, pecat dan dibawa ke ranah hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, pada awak media (2/8/2018).
Pihaknya akan melakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya tentang fakta hukum yang diperoleh penyidik.
Mabes Polri akan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran. Apalagi menyebabkan pelanggaran hukum, tegas Brigjen Iqbal.
Sebelumnya diketahui dua oknum polisi, SP dan AG diduga terlibat pemerasan terhadap warga di kota Bekasi, hingga kini kedua masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polda Metro Jaya.
Kedua oknum tersebut diamankan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Rabu (1/8/2018) mereka memaksa korban untuk menstranfer uang sebesar Rp 12.500.000. (Hdr)