Gubernur DKI Anies, Himbau Pengusaha Lapor Ke Polisi Jika Ormas Minta THR

Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

dutainfo.com-Jakarta: Apabila pemilik perusahaan yang berada di Ibu Kota Jakarta, diminta THR oleh ormas agar segara melaporkan pada pihak kepolisian, hal ini dihimbau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kalau dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan saja kepada aparat kepolisian,” ujar Anies Baswedan, pada awak media, Sabtu (26/5/2018).
Pelaporan itu sangatlah penting apabila ada pihak lain yang meminta-minta THR (Tunjangan Hari Raya) pada perusahaan tertentu.

Masih ungkap Anies, kita tidak perlu khawatir, apakah pribadi, atau siapapun, bila melakukan pelanggaran hukum laporkan saja pada penegak hukum.

Sebelumnya diketahui telah beredar di Media Sosial terkait surat permohonan pemberian THR oleh sebuah ormas. Isi surat itu diketahui ditujukan pada para pengusaha atau perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Isi surat permohonan bantuan THR itu dikeluarkan oleh ormas yang sama. Ditujukan ke perusahaan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan satu lagi ditujukan pada perusahaan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.