dutainfo.com-Jakarta: Pihak Bareskrim segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus perkara dugaan korupsi pada penjualan kondensat pada pihak Kejaksaan Agung pada tahap ke 2.
” Ya, biasa, tetap akan kita serahkan barang bukti dan tersangkanya,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, pada awak media Jum’at (5/1/2018).
Masih kata Agung pihaknya pasti menyerahkan semua tersangka dan barang bukti, saya tak mau omong lebih, yang jelas pati kita serahkan pada tahap ke 2.
Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi kondensat penyidik polri telah menetapkan tiga tersangka yakni, Kepala BP Migas Raden Priyono, Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno, dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah meminta kepada penyidik polri agar melakukan pelimpahan tahap ke 2.
Agar tidak terjadi disparitas dan bisa serentak dalam penyelesainya, Jaksa Agung M Prasetyo minta agar Honggo diserahkan pada pihaknya. (Hdr/tim)