Jenderal TNI AU Dijadikan Tersangka Baru Kasus Korupsi 

Foto: Istimewa

dutainfo.comJakarta: Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), kembali tetapkan satu tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland AW 101 di TNI Angkatan Udara pada periode 2016-2017.

Penyidik Polisi Militer TNI sebelumnya telah menetapkan empat anggota TNI AU, sebagai tersangka yakni Kolonel Kal FTS SE, Marsekal Pertama TNI FA, Letkol WW dan Peltu SS.

“Ya hari ini penyidik Puspom TNI telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terhadap Marsekal muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat Asisten perencanaan Kepala Staf TNI AU, ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko, seperti di kutip Merdeka.com (4/8).

Masih kata Danpuspom, perbuatan Marsda SB dinilai melanggar pasal 103 KUHP Militer tentang kejahatan terhadap tindak ketaatan terkait pengadaan pembelian helikopter AW 101. Marsda SB juga diangap menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi bawahanya.

Tersangka juga menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ucap Mayjen Dodik.

Perlu saya tegaskan kembali apa yang saya sampaikan adalah bersifat sementara karena penyidik polisi militer terus melakukan upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan dan profesional, tutupnya. (Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.