
Dutainfo.com-Jakarta: Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik dan ilegal access, ketiga tersangka ini ditahan di Ruang Tahanan Mabes Polri.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
Masih kata Komjen Pol Asep Safrudin, ketiga adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar semua,” katanya.
Dugaan penyadapan itu dilakukan sejak tahun lalu, ada beberapa nomor telepon yang dimasukan dalam Lawful Interception Management System (LMS) tanpa melalui verifikasi atau dasar penegakan hukum.
(Tim)