
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung, mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Badan Gizi Nasional (BGN), tahun anggaran 2025-2026 nilai kerugian negara mencapai Rp 10 triliun.
“Kurang lebih Rp 10 triliun, kurang lebih ya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (29/9/2029).
Masih kata Anang, angka itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebagai informasi Kejagung RI telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, eks pimpinan di BGN hingga bos korporasi rekanan penyedia sarana operasional.
Penyidik menduga terjadi serangkaian praktik penyimpangan dalam tata kelola program MBG diantaranya dugaan konflik kepentingan dan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga indikasi penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik, sepatu, perangkat tablet, serta televisi operasional.
Ini adalah nama-nama tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum:
1 Eks Kepala BGN Dadan Hindayan (DH).
2 Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS).
3 Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).
4 Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.
5 Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFRS).
6 Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dan satu tersangka lainya bernama Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
(Tim)