
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung buka suara terkait potongan hukuman eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020 hingga 2022 menjadi 9 tahun penjara.
“Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Kamis (24/9/2026).
Masih kata Anang, pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim tingkat banding, sementara jaksa akan menentukan sikap resmi setelah mempelajari putusan tersebut.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
(Tim)