
Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Irjen (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen (Purn) Lodewyk Pusung selama 40 hari kedepan.
“Sudah diperpanjang penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Kamis (25/6/2026).
Masih kata Anang, perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran penyidik Jampidsus masih memerlukan waktu mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
“Perpanjangan penahanan 40 hari dimana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” ugkapnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Graris periode 2025-2026.
Ke enam tersangka adalah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayan.
2. Mantan Wakil Ketua BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
3. Mantan Wakil Ketua BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung.
4. Asep Yusuf Somantri Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
5. Andri Mulyono.
6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
(Tim)