
Foto: (ist)
Dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026).
Masih kata Budi, dalam tahapan ini kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum, acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Polda Metro Jaya pastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional dan terukur.
(**)